Masih Belia, Umarsani Sudah Pintar Curi Sepeda Motor
Zainal Asikin/teraslampung.com Kanit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat Aiptu Wijaya Kusuma saat mengintrogasi tersangka Umar pelaku pencurian sepeda motor dengan cara menggunting kabel, Selasa (16/12). Foto: Teraslampung.com/Zainal Asikin...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Kanit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat Aiptu Wijaya Kusuma saat mengintrogasi tersangka Umar pelaku pencurian sepeda motor dengan cara menggunting kabel, Selasa (16/12). Foto: Teraslampung.com/Zainal Asikin |
BANDARLAMPUNG–M. Umarsani, warga Desa Gunung Rejo, Padang Cermin Pesawaran, usianya masih belia.Namun, ia sudah pandai mencuri sepeda motor. Karena diduga mencuri sepeda motor, remaja berusia 17 tahun itu ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim polsekta Tanjungkarang Barat dan polsek Padang Cermin di rumahnya, pada Senin (15/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan motor jenis Yamaha Vega R warna hitam plat nomor BE 3955 CB.
“Tersangka Umar adalah pelaku pencurian sepeda motor milik korban Prio Sigit Ramadhan (14) warga Jalan Tupai Gang Krebet Kelurahan Sidodadi, Kedaton Bandarlampung. Saat menjalankan aksinya, tersangka memotong kabel kontak dengan menggunakan gunting. Setelah itu, tersangka menyatukan kabel kontak itu dan membawa lari motor milik korban,”kata Kanit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat, Aiptu Wijaya Kusuma kepada wartawan, Selasa (16/12).
Aiptu Wijaya mengatakan, Umarani ditangkap berdasarkan laporan korban Prio Sigit Ramadhan (14) bahwa sepeda motor miliknya yang tegah diparkirkan di rumah Mis Jelita yang berada di Jalan Panglima Polim, Gang Masjid, Kelurahan Segala Mider, pada Selasa (10/12/2014) lalu telah hilang dicuri tersangka yang saat itu sedang pergi bermain sepakbola.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui pelaku pencurian tersebut adalah Umar warga Padang Cermin yang tinggal sementara di rumah Mis Jelita.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibantu dengan petugas Polsek Padang Cermin. Tersangka Umar, berhasil kami tangkap dirumahnya bersama barang bukti satu unit kendaraan motor jenis Yamaha Vega R warna hitam plat nomor BE 3955 CB. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsekta Tanjungkarang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Wijaya menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban yang tidak dilengkapi dengan body sehingga kabel kontak terlihat dan tidak dikunci stang. Tersangka kemudian memotong kabel motor menggunakan gunting kemudian disambungkan kembali kabel stop kontak.
Tersangka lalu membawa motor curian itu ke kampungnya di Padang Cermin, Pesawaran. Aksi pencurian yang dilakukan tersangka sudah yang ketiga kalinya, karena pada saat sebelumnya tersangka sudah dua kali melakukan aksi pencurian pertama di daerah Padang Cermin kemudian di Gang Sawo, Sukajawa Kaliawi, Bandarlampung.
“Tersangka Umar meski masih berusia remaja, sudah tigakali melakukan pencurian sepeda motor dan modus yang dilakukan dengan cara yang sama memotong kabel kontak menggunkan gunting. Dua pencurian yang terdahulu tidak berlanjut ke proses hukum, karena sudah ada perdamaian antara tersangka dengan korbannya. Menurut dia (tersangka) mencuri sepeda motor hanya untuk digunakan untuk sendiri, terhadap perkara tersebut masih dilakukan pengembangan untuk dapat mengungkap TKP lainnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsekta Tanjungkarang Barat dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







