Larang KKN Penerimaan Siswa Baru, Komisi V DPRD Lampung Apresiasi Gubernur
TERASLAMPUNG.COM — Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung, Khaidir Bujung, mengapresiasi Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang melarang kepala sekolah, guru dan staf sekolah terlibat KKN penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2017/2...

TERASLAMPUNG.COM — Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung, Khaidir Bujung, mengapresiasi Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang melarang kepala sekolah, guru dan staf sekolah terlibat KKN penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2017/2018.
“Kami di Komisi V DPRD Lampung sangat mengapresiasi larangan keras yang dikeluarkan oleh Pak Gubernur. Kami minta satker terkait memperketat pengawasan dan membuka layanan aduan masyarakat terkait PPDB,” kata Khaidir Bujung, Kamis (8/6).
Menurutnya, kebijakan Gubernur Ridhoi tepat dan positif. Sebab, kata Bujung, PPDB yang diwarnai praktik KKN akan berpengaruh pada keluaran (output) sekolah.
Terkait larangan Gubernur dan sanksi yang akan diberikan bagi oknum yang terlibat KKN PPDB, Khadir meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menjalankan perintah itu.
“Saya tekankan kepada Disdikbud untuk tidak main-main di dalam PPDB. Apalagi sampai melawan intruksi Pak Gubernur yang menyatakan melarang KKN dalam PPDB SMA dan SMK,” katanya.
Khaidir Bujung mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait PPDB.
“Kami sebagai mitra pemerintah akan bersama-sama meningkatkan pengawasan dan akan membuka ruang publik untuk mengadukan pelanggaran PPDB, rekrutmen kepala sekolah, dan sekolah gratis,” kata politikus PKB itu.
TL/RL