Korupsi Dana Kecamatan Kotabumi Utara, Berkas Perkara Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Kepolisian Resort Lampung Utara melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana rutin Kecamatan Kotabumi Utara ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (11/7/2017) sekitar pukul 09.30 WIB....
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Kepolisian Resort Lampung Utara melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana rutin Kecamatan Kotabumi Utara ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (11/7/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut adalah GF, mantan Camat Kotabumi Utara, dan Yu, bendahara kecamatan. Tersangka lain, Yu, mantan Pelaksana Tugas Camat Kotabumi Utara, berkas perkaranya belum dapat dilimpahkan karena yang bersangkutan masih sakit.
“Mereka tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin kecamatan tahun 2013 dan 2014,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kotabumi, Ricky Ramadhan,Selasa (11/7/2017).
Ricky menuturkan, saat dugaan tindakan korupsi berlangsung, GF kala itu menjabat sebagai camat dan Yu menjadi bendahara kecamatan. Sedangkan, Su sempat menjadi Pelaksana Tugas Camat setelah GF tak lagi menjabat.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan sekitar Rp127 juta. Nilai kerugian ini didapat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung melakukan audit.
”Hasil audit BPKP menyimpulkan, nilai kerugian negara mencapai Rp127 juta. Tersangka Yu sudah mengembalikan hari ini Rp25 juta,” urainya.
Ricky menjelaskan, pihaknya akan kembali meminta pihak kepolisian untuk segera melimpahkan tersangka Su berikut berkas perkaranya manakala dalam waktu tujuh hari ke depan, pihak kepolisian belum melimpahkannya kepada mereka. Untuk teknis eksekusi tersangka Su, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kedua tersangka kini telah dititipkan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung untuk menunggu jadwal persidangan,” terang dia.







