Korem 043 Gatam Limpahkan Tersangka Pengedar Narkoba ke BNNP Lampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Feri Haryadi diamankan petugas Korem Garuda Hitam BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menerima pelimpahan tersangka Feri Haryadi (30), warga Perumahan Polri H...

Korem 043 Gatam Limpahkan Tersangka Pengedar Narkoba ke BNNP Lampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Tersangka Feri Haryadi diamankan petugas Korem Garuda Hitam

BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menerima pelimpahan tersangka Feri Haryadi (30), warga Perumahan Polri Hajimena, Natar, Lampung Selatan yang ditangkap petugas Korem 043 Garuda Hitam (Gatam), pada Minggu (17/4/2016) lalu karena kasus narkoba.

Kasi Intel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung  AKP Deprizon saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka peengedar narkoba, Feri Haryadi (30) warga perumah Polri Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

“Tersangka Feri sudah dilimpahkan anggota Korem 043 Gatam, pada Minggu kemarin,”kata Deprizon kepada teraslampung.com, Senin malam (18/4/2016).

Selain tersangka, kata Deprizon, pihaknya juga telah menerima pelimpahan barang bukti hasil sitaan, yakni sabu-sabu seberat 2,5 gram, seperangkat alat isap sabu (bong), uang tunai Rp 3,6 juta, dua
buah handphone merek Smart Fren dan Nokia, sebilah senjata tajam pisau dansatu unit motor jenis Yamaha Mio.

“Untuk mengenai perkaranya, akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum. Untuk mengungkap jaringan tersangka Feri, kami akan kordinasi dengan Korem 043 Gatam,”ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya sangat berterima kasih kepada Korem 043 Gatam yang telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba dan melimpahkannya kepada BNNP.

Sementara Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 043 Garuda Hitam, Mayor Inf CH Prabowo menuturkan, setelah di ekspose, pada Sabtu pagi (16/4/2016). Kemudian ke esokan harinya, tersangka Feri bersama arangbukti narkoba dan lainnya langsung diserahkan pihaknya kepada petugas BNNP Lampung.

“Ya jadi perkara itu, sudah kita limpahkan ke BNNP Lampung. Karena BNNP pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dan menangani perkara penyalahgunaan narkoba,”kata Prabowo.

Dikatakannya, meski tersangka sudah dilimpahkan, pihaknya saat ini masih terus berusaha melakukan pencarian terhadap bandar pemasok sabu-sabu kepada tersangka Feri.

“Untuk indentitas bandar narkobanya sudah diketahui,”katanya.

Anggota Tim Intelijen Korem 043 Garuda Hitam (Gatam) menangkap pengedar sabu-sabu saat akan bertransaksi di kos-kosan di Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Panoram I, Sukarame, pada
Jumat(15/4/2016) lalu.

Tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Feri Haryadi (30) warga perumahan Polri Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

Kasi Intel Korem 043 Garuda Hitam, Letkol Inf Edwin Gunawan mengatakan, penangkapan tersangka Feri pengedar sabu-sabu dipimpin oleh Komandan Tim Intel, Kapten Inf Didik S berlangsung singkat tanpa ada perlawanan dari tersangka.

“Saat ditangkap, Feri tidak melakukan perlawanan aktif. Feri ditangkap di kos-kosan Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Panorama, Sukarame saat akan bertransaksi narkoba,”kata Edwin, Sabtu (16/4/2016) lalu.

Dikatakannya, penangkapan tersangka Feri ini, berawal dari informasi mayarakat di Jalan Arief Rahman Hakim mengirimkan pesan singkat (SMS) maraknya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya mereka.

“Keresahan masyarakat itu, diungkapkan melalui pesan singkat yang dikirmkan ke anggota bahwa marak peredaran narkoba. Dari informasi itu, langsung ditindaklanjuti dan melakukan penangkapan
tersangka,”ungkapnya.

Dari penangkapan Feri, disita barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 gram, alat isap sabu (bong), uang tunai Rp 3,6 juta, dua unit ponsel merek Smart Fren dan Nokia, sebilah senjata tajam pisau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.