Kasus Pasar Smep: Komisi II Segera Panggil Alay
Pasar Smep Bandarlampung (ilustrasi) Bandarlampung, Teraslampung.com—-DPRD Kota Bandarlampung melalui Komisi II segera memanggil Pengembang PT.Prabu Artha Ferry Sulistyo atau Alay terkait berlarut-larutnya pembangunan Pasar Smep...
| Pasar Smep Bandarlampung (ilustrasi) |
Teraslampung.com—-DPRD Kota Bandarlampung
melalui Komisi II segera memanggil
Pengembang PT.Prabu Artha Ferry Sulistyo atau Alay terkait berlarut-larutnya pembangunan
Pasar Smep. Agenda tersebut dipastikan setelah selesai pembahasan Kebijakan
Umum Anggaran Prioritas Plafond Sementara (KUA-PPAS).
Aritonang mengatakan janji Direktur utama Ferry Sulistyo alias Alay untuk secepatnya
mengirimkan gambar agar segera di patuhi. Jika Alay kembali mangkir hal itu
akan berakibat permasalahan pembangunan Pasar
Smep tak kunjung menemui titik temu.
Alay setelah selesainya pembahasan
KUA-PPAS ini,” kata Poltak, Selasa
(14/10).
kota (Pemkot) Bandarlampung sudah
memberikan batas waktu kepada pihak pengembang pada bulan Desember mendatang. Pihaknya
pun akan berkoordinasi dengan eksekutif melalui dinas pasar setempat guna mengawasi pembangunan
pasar tersebut.
dapat dari dinas pasar , mereka berjanji
segera menyerahkan gambar, dan itu harus segera di lakukan,”ujarnya.
mangkir kembali pihak pengembang dari deadline yang ditentukan eksekutif, Poltak
belum bisa memastikan pihaknya masih menunggu penyerahan gambar yang akan di
serahkan oleh pengembang.
Poltak, Komisi II merasa kesulitan dengan belum di serahkannya Memori of
Understanding (MoU) oleh Dinas Pasar Kota Bandarlampung.
diserahkan,nanti kita minta lagi dengan dinas pasarnya,” tegasnya.
sejumlah kalangan yang mengatakan Komisi II enggan untuk memanggil Alay, Poltak
berdalih pihaknya akan kembali untuk menjalin komunikasi dengan Alay.
nanti kita konfirmasikan ke dinas pasar dan ternyata gambarnya belum
diserahkan, nanti kita akan komunikasikan dengan Alay. Kalau soal memanggil
Alay nanti kita panggil. Enggak ada itu
kalau Komisi II takut memanggil Alay,” jelasnya.











