Kerja Sama Diskominfo Lampura – Media, Baru 19 Perusahaan Lulus Verifikasi Berkas Adminstrasi

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–‎Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara telah merampungkan proses verifikasi berkas administrasi perusahaan media massa yang ingin bekerja sama dengan mereka. Hasilnya, baru 19 perusahaan media massa ‎yan...

Kerja Sama Diskominfo Lampura – Media, Baru 19 Perusahaan Lulus Verifikasi Berkas Adminstrasi
Tangkapan layar yang memuat daftar nama perusahaan media massa yang dianggap memenuhi persyaratan di Sikeplu.

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara telah merampungkan proses verifikasi berkas administrasi perusahaan media massa yang ingin bekerja sama dengan mereka. Hasilnya, baru 19 perusahaan media massa ‎yang dianggap memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya diminta untuk melengkapi kekurangannya.

“Setelah ‎verifikasi dilakukan, hasilnya dari 368 media massa yang mengajukan kerja sama, 19 di antaranya telah dinyatakan lengkap,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara Doni Ferwari Fahmy melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Firmansyah‎, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan, ke-19 perusahaan media massa ini berikut ratusan media lainnya mengajukan permohonan kerja sama melalui Sistem Kerja sama Pemerintah Daerah Lampung Utara (Sikeplu). Pendaftaran secara daring ini baru dilakukan pada ‎tahun ini.

“Ke-349 perusahaan media lainnya diminta untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan,” tuturnya.

Menurut Doni, ‎waktu yang disediakan untuk melengkapi kekurangan tersebut adalah empat hari. Proses tu terhitung sejak 29 Maret – 1 April 2022. Berkas perbaikan harus diunggah melalui akun masing-masing pada saat mendaftar lewat aplikasi.

“Jadi, masih ada waktu buat rekan – rekan media untuk melengkapi kekurangan yang ada,” jelas dia.

Ia memaparkan, penyebab dari banyaknya media massa yang dianggap belum memenuhi persyaratan itu kebanyakan terjadi dalam proses pengunggahan berkas yang diharuskan. Di antaranya, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lengkap dan tidak sesuai dengan jenis usaha yang diajukan dalam kerjasama. Selain itu, ada juga kesalahan dalam pengetikan proposal kerja sama yang semestinya ditandatangani oleh pemilik perusaha atau pemimpin redaksi, tapi malah ditandatangani oleh kepala biro, dan juga ditemukan situs web media yang tidak bisa diakses.

“Usai tahap perbaikan ini, tapi masih juga ditolak, kami mohon pengertiannya karena memang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pengumuman akhirnya sendiri akan diumumkan pada 11 April 2022,” katanya.