Kasus Penganiayaan Pegawai Magang, Komisi I DPRD Lampung Panggil Kepala BKD
TERASLAMPUNG.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan memanggil Kepala BKD dan Kepala Inspektorat Lampung terkait kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX oleh seniornya dari angkatan XXIX yang diduga dilaku...

TERASLAMPUNG.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan memanggil Kepala BKD dan Kepala Inspektorat Lampung terkait kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX oleh seniornya dari angkatan XXIX yang diduga dilakukan seorang Kepala Bidang di BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Surat pemanggilan tersebut disampaikan pada Senin (14/8/2023). Dijadwalkan pada Selasa (15/8/2023) Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari dan Kepala Inspektorat Freddy hadir pada dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Lampung.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, penjelasan dari Kepala BKD dan Kepala Inspektorat diharapkan akan membuat terang kasus tersebut.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan atas terjadinya perbuatan penganiayaan oleh ASN kepada alumnus IPDN di kantor BKD tersebut. Kasus hukumnya masih berjalan, tetapi kami perlu tahu akar masalahnya agar pada masa mendatang tidak terjadi lagi,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan dengan alasan para alumni IPDN angkatan XXX tidak mengikuti acara kontingen, lima dari enam orang “mendapat pelajaran” dari para seniornya yang bertugas di BKD Lampung.
Lima orang alumni IPDN angkatan XXX yang baru lulus dari Kampus Jatinangor dan akan magang di jajaran OPD Lampung itu, mendapat perlakuan kekerasan berupa pukulan maupun tendangan yang diduga dilakukan para seniornya yang dikomandani Deni RZ, saat itu menjabat Kabid Mutasi BKD Lampung.
Kelima orang alumni IPDN angkatan XXX yang mendapat kekerasab dari para seniornya pada waktu di luar jam kantor itu, bernama Noval, Hafis, Berlian, Tarek, dan Farhan.
Dalam perjalanannya, hanya keluarga Farhan yang melaporkan aksi penganiayaan ini ke pihak berwenang.