Kasus Legislator Partai Golkar Pesawaran, Kejati Terima Pelimpahan Perkara Tahap II

Zainal Asikin/teraslampung.com Ilustrasi penegakan hukum BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan penipuan (tersangka dan barang bukti) tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakya...

Kasus Legislator Partai Golkar Pesawaran, Kejati Terima Pelimpahan Perkara Tahap II

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi penegakan hukum

BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan penipuan (tersangka dan barang bukti) tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawan, Jhony Corne, legislator partai Golkar dari
penyidik Polda Lampung, Kamis (19/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka Jhony Corne mengatakan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan terkait dengan kasus yang menjeratnya walaupun hingga sampai ditahan. Namun dia enggan berkomentar banyak dengan perkara yang menjerat dirinya. (Baca: Polda Lampung Tahan Legislator Partai Golkar Kabupaten Pesawaran)

“Ya apalah saya, jika memang harus ditahan. Jangankan saya, orang Pak Presiden yang pertama Soekarno juga pernah ditahan kan sebelum jadi presiden. Perkara ini, saya serahkan sepenuhnya dengan kuasa hukum saya,”singkat Jhony didampingi kuasa Hukumnya saat di Kejati Lampung,
Kamis (19/3).

Dari pantauan teraslampung.com, tersangka Jhony Corne anggota DPRD Kabupaten Pesawaran legislator partai Golkar dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung dengan didampingi kuasa hukumnya, kemudian masuk ke ruang pemeriksaan diversi dan konsultasi menjalani pemeriksaan.
Diruang tersebut menjalani pemeriksaan yakni mulai pukul 11.15 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan, tersangka Jhony Corne dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini dari Polda Lampung.  (Baca Berkas Kasus Anggota Dewan Pesawaran Belum Dilimpahkan ke Kejati)

“Tersangka Jhony dilimpahkan didampingi dengan kuasa hukumnya Rahman dan langsung menjalani pemeriksaan keruangan jaksa yang menangani perkaranya,”kata Yadi, Kamis (19/3).

Tersangka Jhony Corne ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Lampung, Pada Rabu (11/3) lalu   atas dugaan penipuan senilai Rp75 juta pada November 2014 lalu atas laporan Zikri Chandra terkait jual beli suara pada pemilihan umum (pemilu) legislatif 2014 lalu.