RAPBD Lampung Utara 2015 Masih Dibahas Tim Evaluasi Pemprov
Feaby/Teraslampung.com ilustrasi RAPBD Kotabumi–Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2015 hingga kini sedang dibahas oleh tim evaluasi Pemerinta...
Feaby/Teraslampung.com
| ilustrasi RAPBD |
Kotabumi–Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2015 hingga kini sedang dibahas oleh tim evaluasi Pemerintah Propinsi (Pemprov) Lampung.
“RAPBD kita (Lampura) masih dibahas oleh Biro Keuangan Pemerintah propinsi Lampung,” tutur Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, Desyadi melalui pesan Blackberri-nya, Kamis (19/3).
Pejabat yang kerap berkacamata ini mengatakan Raperda tentang APBD Lampura ini diserahkan kepada Gubernur Lampung pada Selasa (17/3) lalu. Sebab, sesuai peraturan yang ada, draft (rancangan) APBD harus diserahkan kepada Gubernur Lampung paling lama tiga hari sejak dilaksanakannya sidang paripurna kesepakatan Raperda APBD antara Bupati dan DPRD guna mendapat evaluasi.
“Setelah Raperda (APBD) diterima, Gubernur memiliki waktu maksimal 15 hari untuk melakukan evaluasi sekaligus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang evaluasi APBD,” papar dia.
Tahapan selanjutnya setelah SK Gubernur diterima, masih menurut Desyadi, Pemkab Lampura bersama DPRD memiliki waktu paling lama 7 hari kerja untuk melakukan penyempurnaan atas berbagai saran Gubernur yang dituangkan dalam SK Gubernur. “Setelah semuanya dilakukan, RAPBD ini akan disahkan menjadi Perda APBD,” urainya.
Sebelumnya, Setelah melalui proses panjang yang kerap diwarnai berbagai ‘drama politik’ antar kalangan eksekutif dan legislatif, DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampura tahun anggaran 2015, Jum’at (13/3) sekitar pukul 21:30 WIB.
Pengesahan RAPBD atau kesepakatan bersama antar DPRD dan Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD itu bak isyarat nyata bahwa ‘perang dingin’ antar para elit politik Lampura yang berujung pada kebekuan politik selama hampir satu tahun terakhir ini telah berakhir.
RAPBD Lampura ini sendiri sempat ‘dipaksakan’ untuk disahkan pada untuk disahkan pada akhir Desember 2014 silam meski jumlah anggota Dewan yang hadir tidak mencapai batas minimal. Akibatnya, RAPBD itu ditolak oleh Gubernur Lampung dan menyarankan Pemkab Lampura agar segera menerbitkan Peraturan Bupati pengganti APBD tahun 2015.
Ditolaknya RAPBD oleh Gubernur Lampung membuat pihak eksekutif meradang dan mulai ‘melancarkan’ serangan kepada kalangan legislatif dengan cara memangkas habis anggaran Sekretariat DPRD hingga tersisa sekitar Rp. 9 Miliar. Tak berhenti sampai di situ, Pemkab juga menunda sementara gaji ke-45 anggota Dewan.
Mendapat perlakuan seperti itu, kalangan legislatif pun tak tinggal diam sehingga memanggil pihak eksekutif untuk memberikan penjelasan mengenai kedua perkara tersebut. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan untuk membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi, Kemendagri memberikan kesempatan Kabupaten Lampura untuk kembali mengesahkan RAPBD hingga tanggal 15 Maret 2015.
Kendati demikian, hingga akhir Februari, kebekuan politik di Lampura tak kunjung mencair. Hal ini dibuktikan dengan masih belum terlihatnya tanda – tanda RAPBD akan disahkan. Kebekuan politik di antara para elit politik di Lampura ini yang membuat Wakil Gubernur, Bachtiar Basri ‘turun gunung’. Sebab, Kabupaten Lampura merupakan tempat tinggal Bachtiar sebelum menempati kariernya sebagai Wagub.
Dengan tegas birokrat kawakan ini menyatakan bahwa dirinya tak ingin mendengar RAPBD Lampura kembali tak disahkan. “(Seperti yang kita ketahui) APBD Lampura belum disahkan, saya sebagai masyarakat Lampura, saya tidak mau denger APBD tidak disahkan,” tandas Wagub di hadapan para petinggi dan elit politik Kabupaten Lampura.





