Kasus Anggota Dewan Nyabu: Sidang Musoppa akan Segera Digelar
Zainal Asikin/teraslampung.com Musoppa saat akan dibawa ke Rutan Way Hui, Kamis (8/1). BANDARLAMPUNG-Musoppa, oknum anggota DPRD Tanggamus yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu akan segera diadili. Pasalnya, penyidik Dire...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Musoppa saat akan dibawa ke Rutan Way Hui, Kamis (8/1). |
BANDARLAMPUNG-Musoppa, oknum anggota DPRD Tanggamus yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu akan segera diadili. Pasalnya, penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tersebut ke Kejati Lampung, Kamis (8/1) sekitar pukul 10.00WIB.
Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rahmat mengatakan, usai menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) atasnama Musoppa, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan surat dakwaan.
“Sudah kami terima pelimpahan tahap 2 nya tadi pagi (kemarin), dan langsung kami titipkan Musoppa di Rutan Wayhui, karena memang dari penyidik Polda ditahan,” kata Yadi, Kamis (8/1).
Menurutnya, dalam waktu dekat ini surat dakwaan tersebut segera rampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Persidangan. “Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sebagimana diketahui, Hasmuni dan Iswahyudi (sudah proses sidang) tertangkap tangan sedang berpesta sabu didalam kamar hotel Novotel, Bandarlampung. Dari keterangan Hasmuni terungkap nama Musoppa, yang telah menyerahkan diri ke Ditnarkoba Polda Lampung dan langsung ditahan dirutan Mapolda Lampung usai diperiksa. Musoppa sempat menjadi buronan Polda Lampung, lantaran tidak datang dalam panggilan pertama dan kedua



