“Jumat Keramat”, KPK Tahan Mantan Menag Surya Dharma Ali
Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali memberikan keterangan kepada para wartawan usai diperiksa penyidik KPK selama sekitar lima jam, Jumat malam (10/4). Ia membantah semua tuduhan KPK dan mengaku diperlakukan tidak adil. Surya Dharma Ali akan...
| Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali memberikan keterangan kepada para wartawan usai diperiksa penyidik KPK selama sekitar lima jam, Jumat malam (10/4). Ia membantah semua tuduhan KPK dan mengaku diperlakukan tidak adil. Surya Dharma Ali akan menghuni Rutan Guntur, Jakarta Selatam hingga 20 hari ke depan. (Foto: liputan6.com). |
Dewi Ria Angela/Teraslampung.com
JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Jumat petang (10/4). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Ia tampak mengenakan baju tahanan khas KPK, yakni rompi warna oranye.
Mantan petinggui PPP itu ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
“(Surya Dharma Ali) Ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (10/4).
Sebelum menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur, kepada para jurnalis Suryadharma mengatakan dirinya telah diperlakukan tidak adil oleh KPK. Menurut dia, hingga kini belum jelas berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi yang dituduhkan kepadanya.
“Katanya sampai Rp 1, 8 triliun. Bisa Anda bayangkan jumlahnya itu berapa banyak. Lalu ngambilnya bagaimana? Naruhnya di mana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun….Korupsi itu harus jelas jumlah yang dikorupsi, tidak bisa dikatakan dengan ‘potensi kerugian negara’. Yang namanya kerugian negara itu. tidak boleh disebutkan potensi. Harus jelas jumlahnya,” katanya.
Surya Dharma mengaku dirinya diperiksa sekitar pukul 11.30 hingga pukul 18.00 WIB. Ia mengaku heran karena baru ditanya tentang nama dirinya dan nama-nama orang yang dekat dengan dirinya, termasuk nama-nama anggota keluarganya.
Menurut mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu, Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai auditor negara belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara.
Tentang adanya sejumlah nama dalam daftar haji, Surya Dharma Ali mengatakan masuknya nama-nama tertentu dalam daftar haji sudah biasa dalam pelaksanaan ibadah haji. Mereka adalah para pendamping jamaah haji. Bahkan, katanya, sejak lama Kementerian Agama menjadikan wartawan yang meliput ibadah haji sebagai pendamping.
“Setiap penyelenggaraan ibadah haji wartawan-wartawan itu diberikan kesempatan untuk meliput kegiatan haji yang kita sebut media centre haji. Saya yakin di antara kalian ini (para wartawan) juga ada yang pernah menjadi anggota dari media centre haji. Tidak ada kegelisahan para jamaah haji pada waktu itu pada saat saya memimpin sebagai amirul haj haji, tidak ada,” katanya,
KPK membidik Surya Dharma Ali dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011. SDA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari pemanggilannya sebagai tersangka yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan sakit dan dirawat di RS MMC Jakarta sedangkan panggilan kedua adalah pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
KPK juga sudah pernah memanggil SDA pada 4 Februari 2015, namun surat panggilan tersebut salah karena menyebut SDA sebagai saksi.
KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Ia diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.





