Jadi Pengedar Narkoba, “Debt Collector” Diringkus Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Iwan Supriyadi diperiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (15/2/2016). BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap pengedar narkoba, Iwan Supriyadi (34) warga Jalan Pu...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Iwan Supriyadi diperiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (15/2/2016). |
BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap pengedar narkoba, Iwan Supriyadi (34) warga Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim yanag sehari-hari bekerja sebagai penagih utng (debt collector). Polisi menangkap tersangka di rumah temannya di Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Way Dadi, Sukarame, pada Kamis (11/2/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Iwan debt collector leasing merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Bandarlampung, petugas menangkap iwan di rumah kontrakan temannya di Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Way Dadi, Sukarame.
“Iwan kami tangkap, saat akan melakukan transaksi narkoba di rumah temannya,”kata Herlan kepada wartawan, Senin (15/2/2016).
Dari penangkapan tersangka, kata Herlan, disita barang bukti sebanyak 11 paket besar ganja kering, 19 paket sedang ganja yang terbungkus kertas coklat, satu paket kecil sabu-sabu dan satu buah timbangan digital warna hitam.



