Kasus Korupsi Alkes di RSUD Ryacudu Jalan di Tempat

Feaby/Teraslampung.com Ilustrasi Kotabumi–Meski telah hampir satu tahun “digarap” oleh pihak Kejaksaan Negeri, Kotabumi, Lampung Utara, proses hukum kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSU Ryacudu Kotabumi tahun...

Kasus Korupsi Alkes di RSUD Ryacudu Jalan di Tempat

Feaby/Teraslampung.com

Ilustrasi

Kotabumi–Meski telah hampir satu tahun “digarap” oleh pihak Kejaksaan Negeri, Kotabumi, Lampung Utara, proses hukum kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSU Ryacudu Kotabumi tahun 2009 hingga kini belum mengalami perkembangan berarti.

Padahal, pihak Kejaksaan sempat menegaskan bahwa kasus ini akan segera rampung karena hanya menunggu satu alat bukti. Sayangnya, saban kali dikonfirmasi seputar perkembangan kasus tersebut, pihak Kejaksaan selalu mengatakan alasan yang sama yakni masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Masih menunggu hasil (audit) BPK.  Tidak tahu kapan selesainya,” kata humas Kejari Kotabumi, Made P. Adnyana, Senin (15/2).

Made yang juga sebagai Kasie Intel Kejari ini mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, dugaan kerugian di atas Rp5 Miliar harus diaudit langsung oleh BPK pusat. Hal ini diketahuinya berkat komunikasi yang intens antara pihaknya dengan pihak BPK. Kendati demikian, Made kembali menyatakan bahwa seluruh proses ‎penanganan kasus ini telah selesai dan tinggal nunggu hasil audit. Setelah hasil audit didapat, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami terus konfirmasi tapi memang aturan di BPK seperti itu. Tapi yang jelas semua proses pemeriksaan sudah selesai, tinggal menunggu audit saja,” paparnya.

Kasus dugaan korupsi Alkes di RSUD Ryacudu Kotabumi tahun 2009 senilai Rp4 miliar ini ditangani oleh pihak Kejaksaan sejak awal tahun 2015. D‎ari 17 item pengadaan Alkes, dua di antaranya diketahui izin edarnya sudah tidak berlaku sehingga terindikasi adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar. Mencuatnya kasus ini berawal dari temuan BPK. Untuk mengusut kasus ini, pihak Kejari telah memintai keterangan beberapa pihak terkait diantaranya, panitia pemeriksa barang, panitia lelang, bendahara RS, Kepala Ruangan RS, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).