Inilah Rincian Kasus Kriminal yang Diungkap Polda Lampung Sepekan Terakhir

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolda Lampung, Brigjen pol Edward Syah Pernong memberikan keterangan terkait pengungkapan para tersangka kasus C3 di Loby Mapolda, Minggu (20/12) malam. BANDARLAMPUNG–Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 P...

Inilah Rincian Kasus Kriminal yang Diungkap Polda Lampung Sepekan Terakhir

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolda Lampung, Brigjen pol Edward Syah Pernong memberikan keterangan terkait pengungkapan para tersangka kasus C3 di Loby Mapolda, Minggu (20/12) malam.

BANDARLAMPUNG–Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung dari tiga jajaran, yakni Polresta Bandarlampung, Polres Lampung Utara, dan Polres Way Kanan berhasil menangkap 26 penjahat yang terlibat dalam puluhan kasus,pada minggu ketiga Desember 2015.

Kapolda lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong mengatakan, dari 42 kasus yang diungkap selama pekan ketiga Desember ada sekitar 26 tersangka yang ditangkap kasus C3 (curas, curat dan curanmor). Hasil ungkap kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari Tekab 308 Polda Lampung dan tiga jajaran yakni Polresta Bandarlampung, Way Kanan dan Lampung Utara.

“Dari 42 kasus yang diungkap, paling banyak didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 20 kasus,”kata Edward kepada wartawan, Minggu (20/12) malam.

Berikut perinciannya:

1. Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, tersangka yang diamankan satu orang tersangka kasus curat denganbarang bukti yang disita, empat eksemplar penipuan dan penggelapan notice pajak.

2. Polresta Bandarlampung, mengamankan 14 orang tersangka. 15 kasus curat, dari 15 kasus tersebut 12 kasus adalah pencurian dengan modus pecah kaca, satu kasus curas, 11 kasus curanmor dan satu kasuskepemilikan senjata api.

Barang bukti yang disita, satu pucuk senjata api rakitan, empat butiramunisi, tiga bilah senjata tajam, dua buah kunci letter T, satu buahpecahan busi dan buah tas.

3. Polres Lampung Utara, mengamankan 10 orang tersangka. Empat kasus curat, dua kasus curas, satu kasus curanmor, dua kasus kepemilikan senjata tajam dan tiga kasus penipuan dan penggelapan.

Barang bukti yang disita, empat unit sepeda motor, satu unit mesin cuci, satu unit televisi, dua bilah senjata tajam, 12 lembar kwitansi, satu buah kunci, tang, obeng, tiga unit ponsel dan uang senilai Rp 1,5 juta.

4. Polres Way Kanan, mengamankan satu orang tersangka kasus curas dengan barang bukti yang disita satu unit sepeda motor.