Catatan Akhir Tahun 2015 AJI: Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi Terancam

Jurnalis riauonline.co.id dirawat di rumah sakit di Pekanbaru setelah menjadi korban kebrutalan polisi, beberapa waktu lalu. (Foto: riauonline.co.id). JAKARTA, Teraslampung.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam Catatan Akh...

Catatan Akhir Tahun 2015 AJI: Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi Terancam
Jurnalis riauonline.co.id dirawat di rumah sakit di Pekanbaru setelah menjadi korban kebrutalan polisi, beberapa waktu lalu. (Foto: riauonline.co.id).

JAKARTA, Teraslampung.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam Catatan Akhir Tahun 2015 merilis kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia semakin mengkhawatirkan dalam 10 tahun terakhir. Merujuk data terbaru World Freedom Index 2015, menurut AJI  posisi Indonesia dalam kebebasan pers dan berekpresi. Data yang pernah dirilis  Reporters Sans Frontiers (Prancis), itu menunjukkan Indonesia berada di posisi merah, ranking 138 dari 180 negara.

“Posisi ini bahkan berada di bawah Thailand (yang kini dipimpin junta militer), Taiwan, dan India. Sedangkan Freedom House yang berbasis di Amerika Serikat, dalam lima tahun terakhir menempatkan Indonesia dalam posisi partly free,” kata Ketua AJI, Suwarjono, dalam konferensi pers di Kedai Tjikini, Jakarta, Minggu (20/12).

Indikator yang mereka gunakan adalah, pertama, kebebasan warga negara dan pers terampas karena kehadiran undang-undang yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan pers, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Intelijen dan RUU Kerahasiaan Negara yang bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, media dan jurnalis rentan kekerasan dan kriminalisasi.

Dari dua faktor di atas, peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis mendorong Indonesia terpuruk dalam isu kebebasan pers. Sepanjang tahun 2015 ini, angka kekerasan terhadap jurnalis meningkat. Ada 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis di tahun 2015, meningkat dibanding tahun 2014 yang mencapai 40 kejadian. Namun, satu yang perlu dicatat, angka polisi sebagai pelaku kekerasan berlipat dua, dari sebelumnya hanya enam kasus, kini tercatat ada 14 kejadian di mana pelaku kekerasan adalah polisi.

Tujuh kejadian kekerasan dilakukan orang tak dikenal, lima oleh satuan pengamanan, empat oleh warga biasa, kepala daerah tiga kejadian, dan bahkan ada satu pelaku adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

sumber: aji.or.id

BACA JUGA: Brutalisme Polisi di Riau