Idul Fitri 1439 H, Para Pensiunan Juga Mendapatkan THR

TERASLAMPUNG.COM — Para pensiunan baik pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, hingga veteran pejuang perintis kemerdekaan pada Idul Fitri tahun  2018 sedikit bisa tersenyum.Sebab, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tanpa tunjangan hari ra...

Idul Fitri 1439 H, Para Pensiunan Juga Mendapatkan THR
Presiden Jokowi mengumumkan gaji ke-13 bagi para PNS dan pensiunan.

TERASLAMPUNG.COM — Para pensiunan baik pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, hingga veteran pejuang perintis kemerdekaan pada Idul Fitri tahun  2018 sedikit bisa tersenyum.Sebab, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tanpa tunjangan hari raya (THR), pada Idul Fitri kali ini mereka akan mendapatkan THR.

“Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang.

Presiden berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Kita berharap, ada peningkatan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” tegas Presiden.

Para pensiunan itu akan  mendapat satu kali gaji pokok/tunjangan yang bersifat pensiun. Selain itu, Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri juga diberikan THR, termasuk komponen Tunjangan Kinerja.

“Pembayaran THR dan gaji ke-13 kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. THR juga diberikan kepada pensiunan sebesar gaji pokok atau tunjangan bersifat pensiun. Dengan pemberian THR ini, diharapkan para pensiunan dan veteran lebih sejahtera dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Jokowi.

Presiden menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13, selain dapat membantu meningkatkan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan menyambut Lebaran, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan bahwa THR untuk pejabat negara, PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tahun lalu diberikan sau kali gaji pokok, tahun 2018 ini dibayarkan sebesar satu kali Penghasilan.

Rinciannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. “THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan gaji ketigabelas dibayarkan pada bulan Juli 2018.” ujarnya.

Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri, juga diberikan THR, termasuk komponen tunjangan kinerja. Untuk pimpinan Lembaga Non Struktural (LNS) dan Pegawai NonPNS di LNS, akan diberikan THR satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017.