Gubernur Lampung Soroti Konflik HGU dan Alih Fungsi 500 Ribu Hektare Hutan

Sep 15, 2026 - 12:00
Updated: 1 hour ago
0 1
Gubernur Lampung Soroti Konflik HGU dan Alih Fungsi 500 Ribu Hektare Hutan

Teraslampung.com, Bandarlampung  — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti meningkatnya konflik agraria akibat sengketa lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register. Ia meminta pemerintah pusat mempercepat penataan pertanahan serta membuka ruang kewenangan bagi pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikan persoalan tersebut.

Mirzani menyampaikan persoalan itu dalam rapat dengar pendapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Mirzani, kenaikan harga sejumlah komoditas pertanian belakangan ini turut meningkatkan konflik lahan di Lampung. Provinsi tersebut memiliki kepadatan penduduk tertinggi di Sumatera dan jumlah penduduk terbesar kedua di pulau itu. Hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Mirzani.

Ia mengatakan persoalan HGU perkebunan mencakup lahan konsesi yang diserobot, lahan telantar yang belum ditata, serta hak guna usaha yang masa berlakunya berakhir tetapi belum ditertibkan.

Mirzani menilai pemerintah daerah belum memiliki kewenangan memadai untuk terlibat dalam penataan HGU, meskipun dampak konflik pertanahan dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah kabupaten serta kota.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak adanya kontribusi PAD bagi pemerintah kabupaten dan kota dari urusan perizinan HGU. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat pemerintah daerah menghadapi kesulitan ketika harus menangani konflik antara masyarakat dan pemegang konsesi tanpa dukungan kewenangan yang memadai.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” ujarnya.

Selain persoalan perkebunan, Mirzani mengungkapkan sekitar separuh dari total satu juta hektare kawasan hutan di Lampung telah mengalami perubahan fungsi dan ditempati masyarakat. Kawasan tersebut, kata dia, sudah berkembang menjadi permukiman yang dilengkapi fasilitas publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” tuturnya.

Menurut Mirzani, kondisi tersebut terbentuk selama puluhan tahun sehingga penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan upaya mengembalikan seluruh kawasan menjadi hutan seperti semula. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan DPR RI mendukung percepatan penataan legalitas kawasan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk skema perizinan atau pelepasan kawasan hutan apabila memenuhi persyaratan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Mirzani.

IPPKH merupakan singkatan dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yakni mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapannya berbeda dari pelepasan kawasan hutan yang mengubah status kawasan tersebut, sehingga penyelesaian setiap kasus tetap memerlukan penilaian berdasarkan aturan dan kondisi masing-masing wilayah.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap pembahasan bersama Komisi II DPR RI dapat mendorong kebijakan yang memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam penataan pertanahan. Pemerintah daerah juga mengusulkan pembagian manfaat ekonomi yang lebih proporsional agar kabupaten dan kota memiliki insentif untuk ikut mengawasi pengelolaan HGU.

Penataan tersebut diharapkan dapat mengurangi konflik agraria, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemegang hak, serta memperbaiki tata kelola aset dan pertanahan di Lampung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User