Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Dukung Jumlah Kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2024 tidak Berkurang
TERASLAMPUNG.COM — Penolakan jumlah alokasi kursi DPRD Lampung dari 85 menjadi 75 itu mendapat dukungan Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Mingrum Gumay. Dukungan Gubernur Arinal Djunaidi dan ketua DPRD Mingrum Gumay dibuktikan dengan tan...

TERASLAMPUNG.COM — Penolakan jumlah alokasi kursi DPRD Lampung dari 85 menjadi 75 itu mendapat dukungan Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Mingrum Gumay. Dukungan Gubernur Arinal Djunaidi dan ketua DPRD Mingrum Gumay dibuktikan dengan tanda tangan langsung bersama tandatangan perwakilan seluruh Fraksi.
“Alhamdulillah, usul kami direspons Pak Gubernur dan Ketua DPRD,” kata Anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar Ismet Roni di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kamis (19/1/2023).
Ismet Roni yang merupakan salah satu inisiator pertemuan lintas fraksi DPRD, mengatakan wacana mengubah daerah pemilihan dan pengurangan kursi DPRD dari 85 menjadi 75 harus ditolak karena tidak sesuai fakta lapangan.
Soal kursi DPRD acuannya adalah data penduduk yang ber e-KTP, kata Ismet, berdasarkan data di lapangan ternyata banyak warga masyarakat masih menggunakan KTP lama.
Menurut Ismet, ada tiga poin kesepakatan pertemuan lintas Fraksi yang digelar di “Rumah Inspirasi” milik Ismet Roni, Enggal, Bandarlampung, Rabu (18/1) malam.
Pertama, berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga pelaksana Undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kedua, berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR-RI dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka Lintas Partai DPRD Provinsi Lampung menghimbau agar KPU Provinsi Lampung melaksanakan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dokumen (teriana) dalam mengambil keputusan terkait penetapan daerah pemilihan dan Alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024.
Ketiga, jumlah Kursi DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2009 berjumlah 75 Kursi dan pada Pemilu tahun 2014 dan 2019 bertambah menjadi 85 Kursi berdasarkan jumlah penduduk provinsi Lampung lebih dari 9 juta. Pada Pemilu 2024 jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung tetap 85 Kursi.