Empat Bulan, Tekab 308 Polresta Bandarlampung Ungkap 268 Kasus Kejahatan C3
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho (tengah) saat acara ekspos kasus di Polresta Bandarlampung, Rabu (30/12/2015). BANDARLAMPUNG – Selama empat bulat terakhir (September-Desember 2015), Tim...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho (tengah) saat acara ekspos kasus di Polresta Bandarlampung, Rabu (30/12/2015). |
BANDARLAMPUNG – Selama empat bulat terakhir (September-Desember 2015), Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sebanyak 268 kasus kejahatan C3 (curat, curas, curanmor) dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus C3 (curat, curas dan curanmor) tersebut, yang paling banyak diungkap Tekab 308 adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kasus curanmor yang diungkap sebanyak 115 kasus,”kata Hari kepada wartawan, Rabu (30/12).
Dikatakannya, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), ada 98 kasus yang diungkap. Dari kasus tersebut, 18 kasus merupakan kasus pencurian modus pecah kaca mobil. Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), ada 52 kasus yang diungkap.
“Dari 52 kasus tersebut, 11 kasus adalah penodongan menggunakan senjata tajam. Lalu 13 kasus pembegalan dan 11 kasus penjambretan. Untuk kasus pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal, ada tiga kasus yang diungkap,”terangnya.



