Edarkan Sabu dan Ekstasi, Satpam Karaoke Diwipa Dibekuk Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com Subandi saat diperiksa di Polres Bandarlampung, Senin (28/3). BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Subandi (47) Satpam tempat hiburan malam Karaoke Dwipa, pada S...

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Satpam Karaoke Diwipa Dibekuk Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com

Subandi saat diperiksa di Polres Bandarlampung, Senin (28/3).

BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Subandi (47) Satpam tempat hiburan malam Karaoke Dwipa, pada Sabtu malam (26/3/2016) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menangkap warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras tersebut, ditempat kerjanya di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang didampingi Kasat Sabhara Polres Bandarlampung, Kompol Jatmiko selaku Kasub Satgas tindak dalam Operasi Bersih Narkotika (Bersinar) mengatakan, petugas menangkap Subandi, karena mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi di tempat hiburan malam Karaoke Dwipa di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.

“Subandi ini, merupakan pengedar narkoba di Karaoke Dwipa tempat tersangka bekerja,”kata Mantoni kepada wartawan, Senin (28/3/2016).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti empat paket kecil sabu-sabu yang disimpan didalam kotak korek api, satu plastik berisi 30 butir pil ekstasi, satu paket kecil sabu-sabu, dua paket sedang sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan 15 plastik klip bening sisa sabu-sabu.