DPRD Lampung Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok
TERASLAMPUNG.COM — DPRD Lampung meyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa (18/7/2017). Jika Raperda itu disahkan menjadi Perda dan dibelakukan, ada beberapa area...

TERASLAMPUNG.COM — DPRD Lampung meyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa (18/7/2017).
Jika Raperda itu disahkan menjadi Perda dan dibelakukan, ada beberapa areal di Lampung yang dilarang merokok.
“Ada beberapa tempat yang diatur untuk kawasan yang tidak boleh merokok seperti tempat beribadah, tempat sekolah, tempat kesehatan dan kendaraan umum. Dan bagi kantor yang melarang merokok, harus menyediakan tempat untuk merokok. Tetapi ini ada proses, nanti pelaksanaannya akan diatur oleh Gubernur Lampung,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, Selasa (18/7/2017).
Menurut Sutrono, Raperda KTR merupakan inisiasi yang baik yang diajukan Pemprov Lampung.
“Mari kita dukung bersama. Dan hal yang perlu kita lakukan pertama adalah melakukan Sosialisasi bahwa merokok tidak boleh disembarang tempat,” ujarnya.
Selain Raperda KTR, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui dua Raperda lainnya yakni Raperda Pengelolaan Distribusi Gabah dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Sutono saat membacakan pendapat akhir tertulis Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan setingginya kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujuinya ke-3 rencana peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sutono menjelaskan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, Gubernur Lampung menginstruksikan kepada Kepala SKPD untuk menyiapkan langkah-langkah seperti menyusun dan mempersiapkan peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah terkait, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana peraturan daerah.