Dinilai Lindungi Terduga Pelaku Rudapaksa, Kepala Desa di Lampung Utara Dipolisikan
Teraslampung.com, Kotabumi–Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara melaporkan kepala desa kepada pihak kepolisian karena dianggap telah berupaya melindungi terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Jumat (26/9/2025). “Proses...

Teraslampung.com, Kotabumi–Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara melaporkan kepala desa kepada pihak kepolisian karena dianggap telah berupaya melindungi terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Jumat (26/9/2025).
“Proses mediasi yang dilakukan oleh beliau, kami nilai sebagai bagian dari upaya melindungi terduga pelaku,” kata Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi di Mapolres Lampung Utara.
Ia mengatakan, upaya mediasi itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan ‘damai’ antara korban dan terduga pelaku dan surat pemanggilan kepada ayah korban. Padahal, sesuai aturan, langkah seperti ini diduga tidak sesuai aturan. Apa pun bentuknya, kasus kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual terhadap tidak boleh diselesaikan di luar peradilan.
“Kami minta pihak kepolisian mendalami persoalan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Umum Penata tingkat satu, Sujarno membenarkan telah menerima laporan dari PGK terkait dugaan oknum kepala desa yang diduga melindungi terduga pelaku rudapaksa.
Terkait langkah kepala desa tersebut, Pemkab Lampung Utara berencana membentuk tim khusus. Pembentukan ini untuk merespons tuntutan yang disuarakan oleh para pengunjuk rasa pada Rabu lusa kemarin.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Abungkunang diduga dirudapaksa oleh seorang perangkat desa. Akibatnya, Melati, bukan nama sebenarnya, hamil lima bulan.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban sempat pingsan.
Dari pengakuan korban, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.
Ironinya, keluarga korban yang hendak menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara justru mengaku dipaksa untuk berdamai. “Saya merasa takut, kepala desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” terang ayah korban.
Menyikapi dugaan intervensi yang berujung perdamaian dalam kasus ini, Camat Abungkunang, Agus Jayastika dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Utara, Tien Rostina Pra menilai, langkah ini tidak tepat. Setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual wajib diselesaikan di peradilan.
Feaby Handana