Terlapor KDRT Mangkir dari Panggilan, Polres Lampung Utara Didesak Cek Langsung ke Lapangan
Teraslampung.com, Kotabumi–Untuk memastikan kebenaran kondisi kesehatan dari terlapor (Am), Kantor Hukum Muhammad Fahreza dan partners meminta penyidik Polres Lampung Utara untuk memeriksanya langsung ke lapangan. Dengan demikian, akan didapat...

Teraslampung.com, Kotabumi–Untuk memastikan kebenaran kondisi kesehatan dari terlapor (Am), Kantor Hukum Muhammad Fahreza dan partners meminta penyidik Polres Lampung Utara untuk memeriksanya langsung ke lapangan. Dengan demikian, akan didapat kepastian apakah alasan sakit itu memang benar adanya atau hanya sekadar alasan untuk menghindari panggilan penyidik.
“Dengan alasan sakit, terlapor mangkir dari pemanggilan pertama dalam tahap penyidikan,” kata M.Fahreza, kuasa hukum pelapor, Su, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, pihak penyidik perlu untuk melakukan pemerksaan di lapangan tentang kebenaran surat keterangan sakit dari terlapor. Tujuannya agar didapat kepastian apakah kondisi kesehatan terlapor memang menurun atau hanya sekadar alasan untuk menghindari pemanggilan pada tanggal 23 September lalu.
“Eloknya, datangi tempat pelayanan kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan sakit dari terlapor,” tegas dia.
Ia berharap, pihak penyidik dapat mengambil langkah tegas jika terlapor kembali mangkir dari panggilan kedua yang dijadwalkan pada 30 September mendatang. Langkah ini diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun mengenai ketidakhadiran kliennya pada proses pemanggilan belum lama ini, ia mengatakan, kliennya memang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit. Itu dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap, resume medis, dan surat lainnya dari rumah sakit. Surat-surat itu telah diserahkan kepada pihak penyidik
“Apabila pihak kepolisian ingin mengecek kebenarannya, silakan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mendesak Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan penetapan tersangka atas laporan yang dibuat. Dengan demikian, kliennya akan mendapatkan keadilan sesuai harapan.
“Karena proses ini telah naik ke tahap pemyidikan, tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka,” tegas dia.
Dugaan KDRT ini dilaporkan oleh Su tertuang dalam laporan dengan nomor : LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada tanggal 2 Agustus 2025. Dugaan KDRT yang dilakukan oleh Am, istri Su itu terjadi pada tanggal 10 dan 15 Juli 2025. Kejadiannya terjadi di kediaman Su di Kecamatan Bukitkemuning.
Feaby Handana