Diduga Salah Gunakan Kendaraan Dinas, DKPP Didesak Tindak Tegas Oknum KPU Lampung Utara

Oct 08, 2026 - 15:41
0 141
Diduga Salah Gunakan Kendaraan Dinas, DKPP Didesak Tindak Tegas Oknum KPU Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi--Dikarenakan diduga telah melanggar kode etik, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk menindak tegas Ar, oknum anggota KPU Lampung Utara. Pelanggaran yang dilakukannya itu disebut-sebut berujung terhadap penahanan kendaraan dinas oleh pihak kepolisian.

"Harus ada sanksi tegas dari DKPP terkait pelanggaran ini," kata Ketua DPD PGK Lampura, Exsadi, Selasa (7/10/2026).

Exsadi mengatakan, pelanggaran yang dimaksudnya adalah penyalahgunaan fasilitas jabatan sarana dan prasarana (mobil dinas) untuk kepentingan pribadi, golongan, atau aktivitas diluar tugas kedinasan. Hal itu dibuktikan dengan pelat nomor kendaraan yang terpasang di mobil itu bukanlah pelat nomor asli. 

"Pelat merah dirubah menjadi pelat hitam dan nomor kendaraannya juga berbeda," terangnya.

Selain itu, ia juga mendengar kabar bahwa mobil dinas tersebut juga telah disita oleh pihak Polda Lampung. Hal itu dikarenakan mobil itu sempat digunakan oleh suami Ar saat diburu oleh pihak Polda Lampung. 

Suami Ar dikabarkan sedang tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Ketua KPU Lampung Utara. Video aksi penangkapan tersebut viral di media sosial. Namun, pihak kepolisian tak berhasil mendapatkan buruannya karena Ar keburu kabur dengan meninggalkan kendaraannya.

"Aturan yang dilanggar adalah Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," kata dia.

Di sisi lain, Kepala Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan membenarkan bahwa mobil yang viral dalam video tersebut merupakan aset pemkab. Aset itu dipinjampakaikan kepada KPU Lampung Utara sejak Agustus 2025 hingga tahun 2028.

"Karena masa pinjam pakainya belum habis maka semuanya masih menjadi tanggung jawab peminjam (KPU Lampung Utara)" tutur dia.

Feaby Handana

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User