Di Tanggamus, Membuat KTP Sehari Jadi
Kota Agung, Teraslampung.com–Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus menjamin pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP hanya berlangsung satu jam. Kepala Dinas Kependudukan dan...

memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Tanggamus menjamin pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP hanya
berlangsung satu jam.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Romas Yadi mengatakan lembaganya kini
menerapkan program one hour service. Dengan program itu, warga yang ingin
membuat KTP tidak perlu menunggu waktu berhari-hari untuk bisa memiliki KTP
baru.
ingin menghapus anggapan masyarakat kalau membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) harus berhari-hari dengan ketentuan bahwa syaratnya masyarakat harus dating langsung
dan membawa semua persyaratan lengkap,” kata Romas Yadi, Rabu (19/2).
Setiawan, mengatakan persyaratan untuk membuat KK di Tanggamus sangat mudah.
Antara lain: pemohon harus membawa kartu keluarga, mengisi blangko permohonan
dari kepala pekon (desa) setempat, surat keterangan nikah atau foto copy buku
nikah, fotokopi ijazah pendidikan
terakhir.
“Jika tidak ada tidak sekolah , buat keterangan tidak sekolah dari kepala pekon.
Lalu fotokopi KK dari keluarga induk, baik dari
pihak laki-laki dan perempuan, kalau ada,”ujarnya.
pembuatan KTP pun sama. Bedanya, kata Darm, semua surat permohonan dari kepala
pekon ditujukan juga untuk KTP. “Biaya pembuatan KK sebesar Rp 15 ribu,
sedangkan untuk KTP tetap gratis. Kalau
ada masyarakat yang semua syaratnya lengkap, tapi tidak selesai satu jam atau
di tarik pungutan lebih besar, silakan mengadu. Ini sudah berkomitmen untuk memberikan
pelayanan cepat, ” ujarnya. (Hertanto)