Curi Sepeda Motor di 25 TKP, Ompong Diringkus Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka M. Arif alias Ompong ketika diperiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (11/1/2016). BANDARLAMPUNG–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama Polsekta Tanjungkarang Barat,...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka M. Arif alias Ompong ketika diperiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (11/1/2016). |
BANDARLAMPUNG–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus M. Arif alias Ompong (19) warga Kampung Sawah, Tanjungkarang Timur, pada Minggu (10/1/2016) lalu. Ompong adalah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 25 tempat kejadian perkara (TKP), dan pelaku pencurian rumah kosong.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Ompong ditangkap saat sedang nongkrong di rumah temannya, di daerah Kedamaian, Bandarlampung. Ompong adalah pelaku curanmor, tersangka juga merupakan pelaku pencurian rumah kosong.
“Ompong ini tidak hanya tersangka curanmor di beberapa TKP saja, melainkan pelaku pencurian rumah kosong di daerah Kampung Sawah, Bandarlampung,”kata Dery kepada wartawan, Senin (11/1/2016).
Dari penangkapan Ompong, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Vixion warna hitam BE 3986 CM.



