Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Zaenal Asikin/Teraslampung.com Riswan (20) dan Abdul Muluk (20) pelaku curanmor dengan modus duplikat kunci diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung. (Teraslampung.com/Zaenal) BANDAR LAMPUNG – Dua pemuda, Riswan (20) dan Abdu...
Zaenal Asikin/Teraslampung.com
| Riswan (20) dan Abdul Muluk (20) pelaku curanmor dengan modus duplikat kunci diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung. (Teraslampung.com/Zaenal) |
BANDAR LAMPUNG – Dua pemuda, Riswan (20) dan Abdul Muluk (20), warga Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandarlampun, dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, Selasa (24/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap terlibat pencurian sepeda motor milik korban Anne Indriany (19) Warga Panjang Bandarlampung dengan kunci duplikat.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan saat adanya laporan korban Anne Indriany (19). Korban curiga Riswan dan Abdul Muluk sebagai pelaku pencuriannya. Berdasarkan dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua tersangka.
“Mereka ditangkap dirumahnya masing-masing. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti milik korban satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam plat nomor BE 3557 YT dari tangan tersangka Abdul Muluk,” kata Dery kepada wartawan, Rabu (25/6).
Dery mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya denan terlebih dahulu mengajak korban berkenalan. Saat bertemu di Jl. Telukbetung Utara, Bandarlampung, tepatnya di sebuah tempat angkringan di Lungsir depan Masjid Al-Furqon,kedua pelaku mengajak korban berkenalan. Setelah kenal, salah satu tersangka Abdul Muluk berpura-pura meminjam motor korban. Pada saat dipinjam, tersangka Abdul menduplikat kunci motor korban kemudian dikembalikan kembali motor korban.
Selang satu minggu setelah kunci diduplikat, kedua tersangka mengajak korban untuk bertemu lagi di tempat yang sama yakni dijalan P. Diponegoro. Saat korban sedang asik bercengkerama dengan rekan-rekan yang lainnya, pada saat itulah kedua tersangka membawa kabur motor korban dengan kunci yang sudah di duplikat.
“Menurut pengakuan dari kedua tersangka, melakukan pencurian motor dengan menduplikat kunci motor atas ide tersangka Riswan. Keduanya mengambil motor korban untuk kebutuhan. Sebelum motor dijual, motor tersebut digunakan dengan tersangka. Agar tidak diketahui dengan korban dan Polisi, tersangka membongkar mesinnya dan merubah bodi motornya ” jelasnya mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini.
Dari hasil pemerikasaan sementara, kedua tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Atas kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, diduga kedua tersangka sudah seringkali melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP lain diwilayah hukum Polresta Bandarlampung.
“Akibat dari perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Dery.

