City Spa Diitutup Permanen. Ini Alasannya

City Spa di Jl Diponegoro Bandarlampung disegel oleh Pemkot Bandarlampung, Jumat (11/9/2015). TERASLAMPUNG.COM–Sempat dua hari  beroperasi kembali pada 15 dan 16 September 2015, City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro Bandarlampung ak...

City Spa Diitutup Permanen. Ini Alasannya
City Spa di Jl Diponegoro Bandarlampung disegel oleh Pemkot Bandarlampung, Jumat (11/9/2015).

TERASLAMPUNG.COM–Sempat dua hari  beroperasi kembali pada 15 dan 16 September 2015, City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro Bandarlampung akhirnya ditutup secara permanan oleh Pemkot Bandarlampung. Penutupan ditandai dengan pencabutan izin oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung pada  Kamis (17/9).

Sebelumnya, pada 16 September 2015, Pemkot Bandarlampung melalui Asisten I Dedi Amarullah mengku tidk tahu bahwa City Spa sudah beroperasi kembali.  Dedi berjanji akan berkoordinasi dengn jajaran Pemkot untuk melakukan pengecekan.City Spa Beroperasi Kembali Sejak Selasa Siang

“Tim teknis pemkot menetapkan mencabut dan menyatakan izin usaha CV Suria Jaya (City Spa) tidak berlaku lagi terhitung mulai 17 September 2015,” kata Kepala BPMP Bandarlampung , Syaprodi, Kamis (17/9).

Menurut Syaprodi, pencabutan izin usaha City Spa dilakukan hasil temuan menunjukkan bahwa City Spa terbukti melakukan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan.

Syaprodi mengatakan City Spa juga melanggar sejumlah peraturan. Antara lain Perda No 15 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila; Perda No 16 Tahun 2008 tentang Kepariwistaan; Perwali No 28 2010 tentang Pedoman Umum Usaha Pariwisata; dan Perwali No 41 Tahun 2011 tentang Cara Pelaksanaan Izin Gangguan.

Berita Terkait: City Spa Disegel