BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah

Sekdaprov Lampung Arinal Djunaedi siap memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi, Rabu (3 November 2014). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika...

BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah
Sekdaprov Lampung Arinal Djunaedi siap memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi, Rabu (3 November 2014).
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika
senilai Rp1,2 miliar berupa 707,4 gram sabu-sabu dan 50 butir extacy merah logo
“H”dan 80 butir ekstasi merah logo “Burung Hantu”.  Barang-barang tersebut dari Jakarta dan akan
diedarkan di Lampung.
Pemusnahan
dilakukan Sekda Provinsi Arinal Djunaidi  dengan menggunakan mesin incinerator (alat
pemusnah shabu)  yang dilakukan di
halaman Kantor BNN Provinsi Lampung pada Rabu (5/11).
Menurut
Kepala BNN Provinsi Lampung Komisaris Besar Zulkifli , pemusnahan barang bukti
ini berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan
Presiden RI Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Pemusnahan
narkotika ini bertujuan sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan bagi
pimpinan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut berkaitan dengan pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN ) di
Provinsi Lampung.
Zulkifli
mengatakan,  peredaran narkotika di
Lampung dalam beberapa tahun terakhir ini sudah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas). Meskipun beberapa kali pelaku yang berada di dalam Lembaga
Pemasyarakatan sudah ditangkap, diyakini peredaran narkotika di Lembaga
Pemasyarakatan di Lampung masih berlangsung sampai sekarang.

“ Kami menggunakan
kecanggihan teknologi informasi untuk membongkar sindikat narkoba  di  Lapas  Way Hui dan Lapas Rajabasa,” kata Zulkifli.

Mas Alina Arifin


Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Rajabasa