BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah
Sekdaprov Lampung Arinal Djunaedi siap memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi, Rabu (3 November 2014). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika...

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp1,2 miliar berupa 707,4 gram sabu-sabu dan 50 butir extacy merah logo “H”dan 80 butir ekstasi merah logo “Burung Hantu”. Barang-barang tersebut dari Jakarta dan akan diedarkan di Lampung. |
dilakukan Sekda Provinsi Arinal Djunaidi dengan menggunakan mesin incinerator (alat
pemusnah shabu) yang dilakukan di
halaman Kantor BNN Provinsi Lampung pada Rabu (5/11).
Kepala BNN Provinsi Lampung Komisaris Besar Zulkifli , pemusnahan barang bukti
ini berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan
Presiden RI Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
narkotika ini bertujuan sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan bagi
pimpinan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut berkaitan dengan pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN ) di
Provinsi Lampung.
mengatakan, peredaran narkotika di
Lampung dalam beberapa tahun terakhir ini sudah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas). Meskipun beberapa kali pelaku yang berada di dalam Lembaga
Pemasyarakatan sudah ditangkap, diyakini peredaran narkotika di Lembaga
Pemasyarakatan di Lampung masih berlangsung sampai sekarang.
kecanggihan teknologi informasi untuk membongkar sindikat narkoba di Lapas Way Hui dan Lapas Rajabasa,” kata Zulkifli.
Mas Alina Arifin