Bermodal Pistol Mainan dan Mengaku Berpangkat Aiptu, Polisi Gadungan Ini Dibekuk di Rumahnya
Zainal Asikin|teraslampung.com LAMPUNG SELATAN — Seorang pria yang mengaku anggota polisi berpangkat Aiptu, Roy Hidayat (35) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sidomulyo di rumahnya di Dusun Cikarang, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo,...
Zainal Asikin|teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN — Seorang pria yang mengaku anggota polisi berpangkat Aiptu, Roy Hidayat (35) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sidomulyo di rumahnya di Dusun Cikarang, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Senin (14/8/2017) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti seragam dinas polisi lengkap dengan atributnya, lalu senjata api mainan jenis revolver dan satu unit sepeda motor Yamaha MX tanpa plat kendaraan yang sering digunakan tersangka.
Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Roy bersama barang bukti yang disita diserahkan ke Mapolres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Effendi mengatakan, penangkapan tersangka Roy yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut, berdasarkan atas laporan masyarakat ke Mapolsek Sidomulyo. Masyarakat resah dengan prilaku tersangka, dan menaruh curiga dengan gerak-gerik tersangka yang sering mengenakan seragam dinas polisi dan senjata pistol mainan.
“Tersangka Roy ditangkap petugas di rumahnya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,”ujarnya kepada teraslampung.com, Rabu (16/8/2017) malam.
Menurutnya, tersangka Roy Hidayat ini, merupakan mantan Banpol (bantuan polisi) di Pos Lalu Lintas Bakauheni. Tersangka yang memilki pacar, kepada sang pacarnya pun mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu.
Effendi mengutarakan, dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti sepeda motor Yamaha MX tanpa plat kendaraan yang disita dari tersangka, merupakan sepeda motor hasil curian di wilayah Bakauheni.
“Sepeda motornya hasil curian, laporan kepolisian terkait kasus pencurian motor tersebut ada,”ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji ini.
Dikatakannya, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap adanya kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka. Sementara ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Untuk mengenai aksi tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,”jelasnya.







