Bawa Sabu-Sabu, Warga Kotabumi Udik Ditangkap Polisi
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan SF (38) karena membawa 100,10 gram sabu-sabu di Jalan Raden Intan, tepatnya di perempatan Badar & Co, Kotabumi, Senin (17/10/2016) sekitar pukul 22.30 WIB. &#...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan SF (38) karena membawa 100,10 gram sabu-sabu di Jalan Raden Intan, tepatnya di perempatan Badar & Co, Kotabumi, Senin (17/10/2016) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Tersangka SF ditangkap oleh anggota Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres di lokasi tersebut,” kata Kasat Narkoba, AKP John Kenedy, Selasa (18/10/2016).
Penangkapan tersangka SF, menurut John, tak lama setelah anggota Propam mendapat informasi dari warga akan ada transaksi narkoba di sekitar lokasi.
Dari saku celana tersangka warga Jalan Hamami Farial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi itu disita barang bukti sabu seberat 100,10 gram.
“Sabu seberat 100,10 Gram disita dari saku celana SF,” terangnya.
Kepada penyidik, kata John, tersangka mengaku barang bukti sabu tersebut dapat diperolehnya dari salah seorang warga di Bandar Lampung. Sabu itu dan dipecahnya menjadi dua kantong. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
“Tersangka SF akan dijerat dengan pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, minimal 4 tahun Penjara,” tegasnya.