Bawa 15 Gram Sabu, Tiga Warga Bandarlampung Ditangkap di Kotabumi
Feaby|Terasampung.com Kotabumi — Tiga warga Lampung Utara, IS (38), EH (27),dan OP (27), diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Jalan Stasiun Kereta Api, Kotabumi, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 00.20 WIB karena tertan...

Feaby|Terasampung.com
Kotabumi — Tiga warga Lampung Utara, IS (38), EH (27),dan OP (27), diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Jalan Stasiun Kereta Api, Kotabumi, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 00.20 WIB karena tertangkap tangan membawa sabu-sabu seberat 15 gram,
“Paket- paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok ditemukan di dalam saku celana salah satu tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres, Iptu Andri Gustami, Senin (13/8/2018).
Menurut Iptu Andri, sabu seberat 15 gram Pa itu dikemas ke dalam dua paket besar dan dua paket kecil. Paket- paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok ditemukan di dalam saku celana salah satu tersangka.
“Sabu – sabu itu ditemukan di dalam saku celana tersangka yang berinisial IS. Ketiga tersangka merupakan warga Bandarlampung,” jelasnya.
Para tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa sedang ada transaksi narkoba di sekitar stasiun. Anggotanya kemudian menindaklanjuti informasi ini untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah dipastikan benar adanya, anggota langsung mengamankan mereka,” kata dia.
Akibat perbuatan tersebut, menurut Andri, ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal dua puluh tahun. Mereka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU.
“Hukuman maksimalnya dua puluh tahun penjara,” tegasnya.