Banjir Berulang di Bandarlampung, Mengapa Pemkot Masih (Sekadar) Reaktif?

Banjir Berulang di Bandarlampung, Mengapa Pemkot Masih (Sekadar) Reaktif?

Oleh Syarief Makhya

Dalam lima tahun terakhir, banjir di Kota Bandar Lampung terus terjadi secara berulang. Pekan ini, banjir kembali melanda sejumlah kelurahan dan menimbulkan banyak korban. Tidak hanya menyebabkan rumah-rumah hanyut serta kerusakan harta benda, tetapi juga merenggut korban jiwa.

Respons pemerintah kota, seperti pada banjir-banjir sebelumnya, tampak belum memiliki konsep yang jelas untuk penanganan jangka panjang yang bersifat antisipatif. Langkah yang dilakukan umumnya sebatas memberikan bantuan kepada korban, membersihkan sisa-sisa banjir, dan melakukan penanganan darurat hanya itu yang tampak dilakukan.i

Di kalangan masyarakat maupun pemerintah daerah, banjir kerap dipandang sebagai peristiwa yang tidak dapat dipastikan terjadi, meskipun sedang berada pada musim hujan. Asumsi ini muncul karena banjir sering dipandang semata-mata sebagai akibat faktor alami, khususnya curah hujan yang tinggi. Akibatnya, berkembang anggapan bahwa banjir akan surut dengan sendirinya sehingga persoalan dianggap selesai..

Akibat cara pandang demikian, tindakan yang dilakukan pemda sifatnya reaktif yaitu tindakan yang dilakukan setelah suatu masalah atau peristiwa terjadi, sebagai bentuk respons atau penanganan terhadap dampak yang sudah muncul, bukan untuk mencegahnya sejak awal.Jadi, tindakan reaktif berfokus pada penanganan akibat, bukan pencegahan penyebab.

Berulangnya peristiwa banjir menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai akibat faktor alami. Banjir perlu ditempatkan sebagai dampak dari kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, serta lemahnya pengawasan dalam pemberian izin pembangunan perumahan, permukiman, dan berbagai fasilitas lainnya, seperti hotel.

Pembangunan yang tidak terkendali, terutama di kawasan resapan air dan daerah aliran sungai, memperbesar risiko terjadinya banjir ketika curah hujan meningkat. Tanpa penataan ruang yang tegas dan pengawasan yang konsisten, banjir akan terus menjadi persoalan berulang yang setiap tahun harus dihadapi masyarakat. 

Dengan demikian, banjir sebenarnya bisa dikendalikan, diantisipasi, atau setidaknya dinilai tingkat risikonya jika pemerintah memiliki perencanaan tata ruang yang jelas, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta regulasi yang tegas dalam mengendalikan pembangunan.

Penguatan sistem drainase kota, perlindungan kawasan resapan air, penataan daerah aliran sungai, serta pengawasan terhadap alih fungsi lahan merupakan langkah-langkah penting yang harus dilakukan secara konsisten. Tanpa upaya yang terencana dan berorientasi jangka panjang, banjir akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling menanggung dampaknya.

Tata Kelola Pemerintahan 

Apakah fenomena banjir yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, serta pembangunan yang tidak terkendali ini terjadi secara sengaja, atau merupakan akibat dari tata kelola pemerintahan yang masih cenderung berorientasi pada kepentingan jangka pendek? Pertanyaan ini penting diajukan karena berbagai kebijakan pembangunan sering kali lebih menekankan pada percepatan pertumbuhan fisik kota, tanpa diimbangi dengan pertimbangan daya dukung lingkungan.

Dalam banyak kasus, pembangunan perumahan, pusat bisnis, maupun infrastruktur kerap mengabaikan fungsi kawasan resapan air dan daerah aliran sungai. Ketika regulasi tata ruang tidak ditegakkan secara konsisten, maka ruang-ruang ekologis yang seharusnya berfungsi menahan dan menyerap air perlahan hilang. Akibatnya, setiap kali curah hujan meningkat, air tidak lagi memiliki ruang untuk terserap secara alami dan akhirnya meluap menjadi banjir.D

Di sinilah persoalan tata kelola pemerintahan menjadi relevan. Pemerintahan yang baik seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Tanpa perencanaan yang matang, pengawasan yang kuat, serta keberanian menegakkan aturan, berbagai program penanggulangan banjir hanya akan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.

Tata kelola pemerintahan juga harus diarahkan pada model pemerintahan yang antisipatif , sehingga berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan risiko bencana banjir dapat dicegah dan diantisipasi sejak dini, termasuk meminimalkan kemungkinan terjadinya dampak terburuk. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dapat dilakukan?

Secara kelembagaan, upaya tersebut sebenarnya telah didukung oleh pembentukan berbagai institusi, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kebersihan. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir juga telah dibentuk Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana) yang memiliki fungsi nya bisa melakukan tindakan preventif, tetapi juga pada upaya kesiapsiagaan dan penanganan awal ketika bencana terjadi.

Di sisi lain, perguruan tinggi juga memiliki peran penting melalui keberadaan pusat studi lingkungan hidup serta para pakar di bidang lingkungan yang dapat memberikan kontribusi keilmuan, kajian, dan rekomendasi kebijakan dalam upaya mitigasi bencana.

 Secara hipotesis dapat diasumsikan bahwa model pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan fisik tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan telah menyebabkan berkurangnya luas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pada saat yang sama, pertambahan permukiman baru setiap tahun serta pengelolaan sampah yang belum optimal semakin meningkatkan potensi terjadinya banjir, sehingga peristiwa banjir cenderung terus berulang. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengelolaan lingkungan dan penataan ruang yang lebih berkelanjutan guna mengurangi risiko banjir di masa mendatang.***

*Prof. Dr. Syarief Makhya, staf pengajar FISIP Unila