Badan Penanaman Modal Lampura Terbitkan 5.081 Perizinan

Feaby/Teraslampung.com Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lampung Utara, Sri Mulyana Kotabumi–Sebanyak 5.081 perizinan telah diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (...

Badan Penanaman Modal Lampura Terbitkan 5.081 Perizinan

Feaby/Teraslampung.com

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lampung Utara, Sri Mulyana

Kotabumi–Sebanyak 5.081 perizinan telah diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lampung Utara sepanjang tahun 2015.

“Sejak Januari – November 2015 lalu, kami sudah menerbitkan 5.081 perizinan. Kalau data bulan Desember, belum seluruhnya didata,” kata Kepala BPTSP, Sri Mulyana, di kantornya, Kamis (7/1).

Menurut perempuan yang kerap disapa uni ini, ribuan perizinan yang diterbitkan itu didominasi oleh perizinan usaha angkutan dengan jumlah 2.494. Kemudian disusul oleh Tanda daftar Perusahaan (TDP) dengan jumlah 737 dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan jumlah 693 serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 642.

“Rincian lainnya yakni 185 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), , 16 Izin Usha toko Modern, 6 Izin Usaha Industri (IUI), 24 Izin Reklame 24, 73 Izin Trayek, 126 Izin Usaha Jasa Kontruksi, 4 Izin Apotek, 1 Izin Toko Obat, 11 Izin Klinik Pratama, 2 Izin Klinik Pratama Rawat Inap, 3 Izin Klinik Utama Rawat Inap, , 44 Tanda Daftar Gudang (TDG) dan 20 Tanda Daftar Industri (TDI),” tuturnya.

Perempuan berjilbab ini mengatakan, jumlah perizinan yang diterbitkan pihaknya tahun ini jauh meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan ini diperkirakan imbas dari peningkatan status instansi yang dipimpinnya dari kantor menjadi badan. Di mana pada tahun sebelumnya, perizinan yang diterbitkan sekitar empat ribu perizinan.

“Sejak berubah menjadi Badan, jumlah perizinan yang kami terbitkan cukup meningkat,” katanya.

Sri mengatakan, peningkatan perizinan pada tahun 2015 ini juga mengisyaratkan bahwa para pelaku bisnis maupun masyarakat mulai menyadari pentingnya perizinan bagi usaha maupun tempat tinggal mereka dan menjadi isyarat nyata kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan BPMPTSP yang tak berbelit – belit.

“Asalkan seluruh persyaratan perizinan yang diajukan itu lengkap, kami pastikan prosesnya akan cepat. Kalau tidak lengkap, bagaimana mau kami proses,” terang dia.‎