Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara memastikan pelayanan pembuatan identitas masih tetap berjalan meskipun persediaan blangko E-KTP telah kosong. Warga masih dapat menggunakan surat keterangan atau identitas kependudukan digital.
”Pelayanan untuk pembuatan identitas penduduk tak akan terganggu meski blangko E-KTP kosong,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Fery Wijaya, Kamis (15/12/2022).
Fery mengatakan, keyakinannya itu dikarenakan pihaknya telah menyiapkan dua solusi alternatif untuk mengatasi kekosongan persediaan blangko E-KTP. Kedua solusi alternatif itu ialah menerbitkan identitas kependudukan digital dan surat keterangan identitas kependudukan.
“Solusi ini sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18 November lalu,” terangnya.
Ia juga menuturkan, kekosongan blangko E-KTP ini tak hanya terjadi di sini melainkan terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Itu dikarenakan persediaan blangko E-KTP saat ini telah menipis. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, stok blangko E-KTP hanya tersisa 163.500 keping saja.
“Jadi, bukan hanya Lampung Utara saja mengalami hal ini, tapi juga di daerah – daerah lain,” kata dia.
Fery menyampaikan, penerbitan identitas kependudukan digital dikhususkan bagi mereka yang memiliki ponsel berbasis android, sedangkan surat keterangan identitas kependudukan diberikan pada mereka yang belum memiliki ponsel android. Namun, surat keterangan identitas ini hanya berlaku hingga 5 Januari 2023.
“Kedua identitas kependudukan itu fungsinya sama dengan E-KTP. Jadi, tak usah khawatir dan ragu untuk mengurusnya jika memang sangat memerlukannya,” jelasnya.