Atasi Kosongnya Blangko E-KTP, Disdukcapil Lampung Utara Siapkan KTP Digital

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara memastikan pelayanan pembuatan identitas masih tetap berjalan meskipun persediaan blangko E-KTP telah kosong. Warga masih dapat menggunakan ‎surat keterangan at...

Atasi Kosongnya Blangko E-KTP, Disdukcapil Lampung Utara Siapkan KTP Digital
Kantor Disdukcapil Lampung Utara
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara memastikan pelayanan pembuatan identitas masih tetap berjalan meskipun persediaan blangko E-KTP telah kosong. Warga masih dapat menggunakan ‎surat keterangan atau identitas kependudukan digital.
‎”Pelayanan untuk pembuatan identitas penduduk tak akan terganggu meski blangko E-KTP kosong,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Fery Wijaya, Kamis (15/12/2022).
Fery mengatakan, keyakinannya itu dikarenakan pihaknya telah menyiapkan dua solusi alternatif untuk mengatasi kekosongan persediaan blangko E-KTP. Kedua solusi alternatif itu ialah menerbitkan identitas kependudukan digital dan surat keterangan identitas kependudukan.
“Solusi ini sesuai dengan ‎arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18 November lalu,” terangnya.
Ia juga menuturkan, kekosongan blangko E-KTP ini tak hanya terjadi di sini melainkan terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Itu dikarenakan persediaan blangko E-KTP saat ini telah menipis. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, stok blangko E-KTP hanya tersisa 163.500 keping saja.
“Jadi, bukan hanya Lampung Utara saja mengalami hal ini, tapi juga di daerah – daerah lain,” kata dia.
Fery menyampaikan, penerbitan identitas kependudukan digital dikhususkan bagi mereka yang memiliki ponsel berbasis android, sedangkan surat keterangan ‎identitas kependudukan diberikan pada mereka yang belum memiliki ponsel android. Namun, surat keterangan identitas ini hanya berlaku hingga 5 Januari 2023.
“Kedua identitas kependudukan itu fungsinya sama dengan E-KTP. Jadi, tak usah khawatir dan ragu untuk mengurusnya jika memang sangat memerlukannya,” jelasnya.