Asyik Pesta Sabu, Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Dwi Irianto (kanan) dan didampingi Kapolsekta Panjang Kompol Nelson F Manik (kiri) saat gelar ekspos dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (17/). Foto: Teraslampun...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Dwi Irianto (kanan) dan didampingi Kapolsekta Panjang Kompol Nelson F Manik (kiri) saat gelar ekspos dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (17/). Foto: Teraslampung.com/Zaenal |
BANDAR LAMPUNG – Petugas Unit Reskrim Polsekta Panjang menangkap dua orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, M. Rizki (24) dan Toni Saleh (25) di sebuah kontrakan milik tersangka Yud (buron) di Gang Cobra, Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, Rabu (17/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Kamboja, Kelurahan Srengsem, Panjang dan warga Kampung Indah I, Pidada, Panjang, Bandar Lampung itu.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita beberapa paket sabu-sabu yakni satu paket besar sabu-sabu senilai Rp 8 juta, 19 paket kecil sabu-sabu, empat paket sedang sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, alat isap sabu-sabu (bong) dan tiga unit handphone yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksinarkoba.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Dwi Irianto didampingi Kapolsekta Panjang Kompol Nelson F. Manik, mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap petugas beradasarkan informasi dari masyarakat. Pada saat ditangkap, ada empat orang yang sedang bertransaksi narkoba dengan pesta sabu-sabu.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu. Pada saat ditangkap, petugas menangkap dua orang tersangka yakni pengedar dan pengguna narkoba. Sementara untuk dua tersangka lain, berhasil lolos melarikan diri dan saat ini kedua tersangka itu menjadi target operasi petugasnya,” kata Dwi Irianto kepada wartawan, Rabu (17/9).
Dwi Irianto menjelaskan, berdasarkan dari keterangan kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas Unit Rekrim Polsekta panjang, kedua orang tersangka yang berhasil melarikan diri tersebut salah satunya merupakan seorang bandar narkoba yang memasok sabu-sabu terhadap tersangka Toni Saleh.
“Tersangka M. Rizki Andika mengaku, narkoba tersebut bukanlah miliknya, semua barang bukti beberapa paket sabut yang disita petugas merupakan milik tersangka YUD yang berhasil melarikan diri saat penangkpan.Tersangka YUD dan salah seorang tersangka lain yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), tetap menjadi target operasi petugas khususnya Polsek Panjang karena kedua tersangka sudah diketahui identitasnya” kata Dwi.
Sebelumnya, petugas Polsekta Panjang juga telah menangkap tersangka penguna narkoba (sabu-sabu) yang merupakan seorang karyawan yakni sebagai staf perusaahan Pelindo.
Rizki dan Toni akan di jerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.







