65-70 Persen Angkutan Lebaran yang Melintas di Lampura tak Layak Jalan
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Dinas Perhubungan Lampung Utara (Dishub Lampura) menyatakan 65 – 70 persen angkutan lebaran yang melintas di wilayahnya tidak laik jalan. Kesimpulan ini didapat usai razia gabungan angkutan lebaran yang di...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Perhubungan Lampung Utara (Dishub Lampura) menyatakan 65 – 70 persen angkutan lebaran yang melintas di wilayahnya tidak laik jalan.
Kesimpulan ini didapat usai razia gabungan angkutan lebaran yang dilakukan Dishub bekerja sama dengan Polres dan Jasa Raharja di terminal Simpang Propau, Abung Selatan, Rabu (24/5/2018).
“Hasil razia angkutan lebaran hari ini, kami nilai 65 – 70 persen bus yang melintas tidak laik jalan,” kata Kepala Dishub Lampura, Basirun Ali kepada wartawan usai razia.
Alasan ketidaklaikan pada angkutan lebaran itu dikarenakan masa pengujian kendaraan bermotor (KIR) sudah habis dan tidak lengkapnya dokumen- dokumen angkutan umum tersebut.
“Razia ini untuk memberi rasa aman bagi penumpang karena jangan sampai angkutan yang mereka naiki saat lebaran masih tidak laik jalan,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampura, AKP Suprapto menegaskan akan menilang siapa saja pengemudi yang kedapatan tidak membawa dokumen kendaraan yang lengkap.
“Saya juga mengimbau kepada rekan – rekan supir angkutan lebaran supaya jangan mengemudi secara ugal – ugalan. Penumpang dapat segera melaporkan ke polisi jika memang terjadi hal tersebut di kendaraan yang dinaikinya,”