Yoga Mencari Mangsa Lewat Facebook
Zainal Asikin/teraslampung.com Bandar Lampung – Pelaku pencurian sepeda motor bermodus kenalan melalui jejaring sosial Facebook, Yoga Adi Pratama (19 ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara d...

Asikin/teraslampung.com
Lampung – Pelaku pencurian sepeda motor bermodus kenalan melalui jejaring
sosial Facebook, Yoga Adi Pratama (19 ditangkap petugas Unit Reskrim
Polsekta Telukbetung Utara di depan Rumah Sakit Bumi Waras, Kamis siang (11/9) sekitar
pukul 14.30 WIB.
Utara, Kompol Hermansyah Gumay mengatakan, warga jalan Gajah Mada, Tanjung
Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung itu ditangkap petugasnya berdasarkan
laporan dari korban bernama Ciline (16) seorang pelajar SMA warga
Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung pada bulan Februari 2014 lalu
bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol BE 6136 YW miliknya telah dibawa kabur oleh
pelaku.
laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka
yang dikenal oleh korban melalui jejaring sosial akun Facebook. Petugas
berhasil menangkap tersangka Yoga saat sedang berada didepan RS Bumi
Waras,”kata Gumay, Minggu (14/9).
Gumay menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka yakni berkenalan
dengan korban melalui Facebook kemudian
berjanjian untuk bertemu. Korban yang menemui tersangka menggunakan sepeda
motor Honda Beat miliknya, saat itu juga korban diajak jalan-jalan dengan
tersangka.
ditengah perjalanan, tersangka Yoga yang mengendarai motor milik
korban menyuruh korban agar turun dari sepeda motornya dengan
alasan ingin mengisi bensin. Saat korban turun dari nsepeda motor, tersangka langsung
tancap gas dengan membawa kabur motor milik korban,” jelasnya.
itu, Hermansyah Gumay Menambahkan, tersangka Yoga ini merupakan
terget operasi (TO) petugasnya. Sebab tersangka jugamerupakan seorang (DPO), karena
sebelumnya tersangka Yoga telah melakukan pencurian motor bersama
tersangka Irfan yang sudah ditangkap oleh petugasnya lebih dulu.
perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsekta Telukbetung
Utara Bandar Lampung dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun
penjara,” tandasnya.