Warga Bandarlampung Ini Bertugas Kirim 40 Kg Ganja dari Aceh ke Jakarta
Zainal Asikin/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Bandar besar narkoba jaringan Aceh, Suwandi mengaku bahwa ganja seberat 39,65 kilogram rencananya akan dikirimkan ke Jakarta. Namun ganja sebanyak itu gagal dikirimkan tersangka Suwandi, lantaran polisi...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Bandar besar narkoba jaringan Aceh, Suwandi mengaku bahwa ganja seberat 39,65 kilogram rencananya akan dikirimkan ke Jakarta. Namun ganja sebanyak itu gagal dikirimkan tersangka Suwandi, lantaran polisi lebih dulu menangkap tersangka di rumahnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Yani Sudarto mengatakan, tersangka Suwandi diminta oleh bandar asal Aceh berinisial MT (DPO) untuk mengirimkan ganja tersebut kepada tersangka AD (DPO) yang berada di daerah Jakarta.
“Saat Suwandi sedang menunggu perintah dari MT untuk mengirimkan ganja kepada AD, Suwandi lebih dulu tertangkap petugas. Kami masih mengembangkan kasusnya, siapa AD ini sebenarnya yang memesan ganja sebanyak itu,”kata Yani kepada wartawan, Senin (2/11).
Dari pengakuan Suwandi, ia mendapatkan ganja dari bandar asal Aceh berinisial MT, dan dia (MT) yang mengantarkan ganja tersebut ke rumahnya. Setelah ganja sampai dirumahnya, MT menghubungi dirinya dan meminta untuk mengantarkan ganja tersebut kepada AD yang ada di
Jakarta.
“Saya belum mengirimkan ganja itu, karena masih menunggu perintah dari MT, saya dijanjikan mau dikasih upah sama MT sebesar Rp 2,5 juta untuk mengantarkan ganja itu. Saya baru sekali ini menampung ganja asal Aceh,”ungkapnya.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus bandar besar dan pengedar ganja jaringan Aceh, Suwandi dan Robi, pada Kamis (29/10) malam lalu dilokasi berbeda.
Polisi menangkap kedua tersangka dari dua lokasi berbeda, tersangka Robi ditangkap di rumahnya di Jalan Turi Raya, Tanjung Senang. Dari tangan tersangka Robi, petugas menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram.
Selanjutnya petugas menangkap tersangka Suwandi di Perumahan Korpri di Jalan Nusa Jaya, Way Dadi, Sukarame, Bandarlampung. Dari tangan tersangka Suwandi, di sita barang bukti ganja seberat 39,65 kilogram.



