Tim Hukum Koalisi PAS Adukan Perusakan APK kepada Bawaslu Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan Ardian-Sofyan diketahui dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab belum lama ini. Kini, Persoalan itu telah dilaporkan kepada Bawaslu Lampung Utara, Jumat (18/10/2024). &...

Tim Hukum Koalisi PAS Adukan Perusakan APK kepada Bawaslu Lampung Utara
Tim hukum dan advokasi koalisi PAS, Muhammad Reza saat melaporkan perusakan APK kepada Bawaslu Lampung Utara.

Teraslampung.com, Kotabumi–Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan Ardian-Sofyan diketahui dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab belum lama ini. Kini, Persoalan itu telah dilaporkan kepada Bawaslu Lampung Utara, Jumat (18/10/2024).

“Ada dua APK kami yang dirusak, dan ini telah kami laporkan ke Bawaslu,” kata tim hukum dan advokasi koalisi PAS, Muhammad Reza dan Rido Kanando usai laporan.

Menurutnya, perbuatan seperti ini jelas sangat tidak dapat dibenarkan. Pelakunya dapat terkena hukuman pidana dan sanksi. Hukuman pidana dan sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undangnyang tertuang dalam pasal 69 huruf g dan Pasal 72 angka (1).

Selain memang dilarang oleh aturan, aksi perusakan seperti tidak boleh terus dibiarkan terjadi. Sebab, aksi ini berpotensi menimbulkan ketegangan antarpara pendukung. Akibatnya, bisa saja terjadi gesekan antarpendukung di kemudian hari.

“Inilah alasannya mengapa kami melaporkan aksi ini kepada Bawaslu supaya tidak terjadi ketegangan antarpendukung,” tuturnya.

Keduanya berharap, pihak Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan mereka. Tujuannya supaya potensi-potensi ketegangan yang tidak perlu terjadi dapat dicegah sedini mungkin. Dengan demikian, kondusivitas suasana akan tetap terjaga sebelum dan setelah Pilkada.

“Kepada pendukung dan simpatisan PAS, tetap tenang. Jangan terprovokasi karena kita semua saudara,” pesan dia.

Di lain pihak, Bawaslu Lampung Utara melalui petugas penerima laporan, Andra Tobi membenarkan adanya laporan mengenai perusakan APK milik PAS. Laporan ini akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Jika nantinya dinilai lengkap maka laporan ini akan segera diregistrasi,” katanya.