Terpergok Polisi, Warga Lamteng Ini Buang Plastik Berisi 90 Butir Ekstasi

Zainal Asikin |  Teraslampung.com PESAWARAN — Seorang pemuda berinisial KD (38), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diamankan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran, Rabu 18 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mengam...

Terpergok Polisi, Warga Lamteng Ini Buang Plastik Berisi 90 Butir Ekstasi
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Peswaran, AKP Poelong Arsa Sidanu didampingi Ipda Sulkhan, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pesawaran menunjukkan barang bukti 90 butir pil ekstasi yang disita dari tersangka KD (38), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah. (Foto Humas Polres Pesawaran)

Zainal Asikin |  Teraslampung.com

PESAWARAN — Seorang pemuda berinisial KD (38), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diamankan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran, Rabu 18 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi mengamankan KD, karena kedapatan membuang bungkusan plastik berisi 90 butir pil ekstasi saat gelar razia rutin kendaraan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) KM 37-38 Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Peswaran, AKP Poelong Arsa Sidanu mengungkapkan, pengungkapan tersangka kepemilikan barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut, pada saat petugas sedang menggelar razia rutin kendaraan di wilayah Polsek Tegineneng, Rabu 18 April 2018 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

“Petugas melihat KD mengendarai sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam BE 4148 BX, terlihat gugup dan gerak-geriknya mencurigakan. Lalu diberhentikan, saat bersamaan KD membuang bungkusan plastik warna kuning bekas makanan Gerry,”ujarnya kepada teraslampung.com, Kamis 19 April 2018.

Merasa curiga apa yang dilakukan KD, kata Poelong, saat itu juga petugas memeriksa bungkusan platik yang dibuang tersebut. Saat diperiksa, ternyata bungkusan plastik yang dibuang oleh KD itu, didalamnya berisi narkotika jenis ekstasi.

“Ada 90 butir pil ekstasi yang ada didalam bungkus plastik bekas makanan Gerry itu, KD melakukan hal itu, untuk mengelabui petugas agar lolos dari razia dan penangkapan,”ungkapnya.

Dikatakannya, razia kendaraan yang dipimpin oleh Ipda Sulkhan selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Pesawaran tersebut, selain mengamankan KD dan barang bukti 90 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita sepeda motor yang digunkan tersangka, uang tunai Rp 260 ribu serta dua unit ponsel.

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, KD dan barang bukti 90 butir pil ekstasi, sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran,”terangnya.