Tanpa Pergub, Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Belum Mampu Tidak Jalan
TERASLAMPUNG.COM — Gubernur Lampung Ridho Ficardo diminta keberaniannya untuk membuat Pergub tentang bantuan hukum bagi masyarakat belum mampu. Akademisi Unila Budiono mengatakan Perda tentang bantuan hukum sudah ada sejak tahun 2015 tetapi tid...
TERASLAMPUNG.COM — Gubernur Lampung Ridho Ficardo diminta keberaniannya untuk membuat Pergub tentang bantuan hukum bagi masyarakat belum mampu.
Akademisi Unila Budiono mengatakan Perda tentang bantuan hukum sudah ada sejak tahun 2015 tetapi tidak bisa berjalan Selain karena anggarannya belum jelas, juga belum ada Pergub tentang bantuan hukum bagi masyarakat belum mampu.
“Di sini perlu keberanian dari seorang gubernur untuk melakukan diskresi. Buatkan Pergub. taruh anggaran di salah satu satker, maka akan beres. Jadi kuncinya di Pergub,” kata Budiono dalam acara brifing media tentang perluasan akses terhadap keadilan melalui Perda bantuan hukum di salah satu kafe di Bandarlampung, Kamis siang (27/9).
Budiono mengatakan bantuan hukum bagi rakyat belum mampu sama pentingnya dengan pendidikan dan kesehatan.
“Kita menunggu kemauan gubernur mau gak membantu rakyat miskin bukan hanya soal pendidikan dan kesehatan saja tapi bantuan hukum juga perlu dan ini amanat konstitusi,” tegas Budiono.
Dia juga menyangkan Pemprov Lampung yang tidak berani meletakan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat belum mampu di salah satu satkernya.
“Dana bantuan hukum ini kan jelas pengunaannya, pertanggungjawabannya ada dan tidak memperkaya diri kok,” ujarnya.
Dia juga meyakini jika Pemprov sudah membuat Pergub tentang bantuan hukum akan diikuti oleh kab/kota yang ada di Lampung.
“Kita mengapresiasi kerja temen-temen di dewan yang sudah membuat Perda tinggal tekhnisnya yaitu Pergub, kalo ini sudah clear saya yakin kabupaten/kota akan mengikuti juga,” kata Budiono.
Dandy Ibrahim







