Tangkap Pemakai Narkoba di Jalan Dr. Utomo Metro, Polisi Sita BB Senjata Api dan Peluru
Kapolres Metro menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka Anas alias Ateng. TERASLAMPUNG.COM, Metro – Polisi dari Polres Kota Metro menangkap Anas Widiantoro alias Ateng (34), pemakai narkotika jenis sabu, di Jalan Dr Utomo Kel...
| Kapolres Metro menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka Anas alias Ateng. |
TERASLAMPUNG.COM, Metro – Polisi dari Polres Kota Metro menangkap Anas Widiantoro alias Ateng (34), pemakai narkotika jenis sabu, di Jalan Dr Utomo Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Senin (21/9) pukul 20.00 WIB . Selain menyita barang bukti narkoba, polisi juga menyita sepucuk senjata api milik jenis FN berikut lima amunisi aktif milik tersangka.
Selain menyita barang bukti narkoba, polisi juga menyita senjata api dari tangan pelaku. Senjata api itu berhasil disita setelah polisi melakukan pengembangan kasus melalui gambar dan video pada telepon genggam milik tersangka.
“Setelah memeriksa ponsel pelaku,polisi menaruh curiga bahwa yang bersangkutan memiliki senjata api. Hal itu terlihat pada ponsel tersangka,.Tersangka pun tak bisa mengelak. Kami langsung menyita senjata api berikut amuninisinya,”kaka Kapolres Kota Metro, AKBP Suresmiyati, Selasa (22/9).
Saat diperiksa polisi, Anas mengatakan senjata api tersebut didapat dari Iwan alias Bendol, warga Desa Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Mendapat keterangan itu, Satuan Reskrim Polres Kota Metro, Lampung, kembali melakukan pengembangan ke rumah Iwan alias Bendo di Lampung Tengah.
Menurut Kapolres, pada penggerebakan Senin malam itu polisi menemukan dua botol minuman merk Lasegar, satu botol minuman You C1000 yang diduga digunakan sebagai bong atau alat isap narkoba jenis sabu, dua buah pipa kaca bekas pakai, lima buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, dua buah plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, empat buah selongsong amunisi senjata api FN, lima buah amunisi aktif senpi FN, dan satu buah sarung senpi.
“Namun iwan alias bendol saat dilakukan penggerebakan sudah tak ada di rumahnya. Saat anggota kami melakukan penggeledahan, Iwan alis Bendol sudah tidak ada di rumah. Anggota kami hanya ketemu numukan istrinya dan barang bukti saja. Selanjutnya anggota membawa istri Bendol untuk dijadikan sebagai saksi. Kami tetapkan Iwan alias Bendol masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Menurut Kapolres, atas perbuatanya, tersangka Anas Widiantoro alias Ateng alias Aan akan dijert dengan pasal 112 ayat (1) sibsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang Nomor 12 darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang penyalahgunaan sejata api.
”Tersangka ini terkena undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.
Edi



