Soal Tunggakan Gaji RT-LK, Pemkab Lampung Utara Segera Bawa ke Ranah Hukum
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Rasa sabar Pemkab Lampung Utara akhirnya habis juga. Mereka akan segera melaporkan persoalan tunggakan gaji Ketua RT dan LK Kelurahan Kotaalam dan kegiatan lainnya pada penegak hukum. “Saya sudah instrusika...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Rasa sabar Pemkab Lampung Utara akhirnya habis juga. Mereka akan segera melaporkan persoalan tunggakan gaji Ketua RT dan LK Kelurahan Kotaalam dan kegiatan lainnya pada penegak hukum.
“Saya sudah instrusikan pada pihak inspektorat untuk melimpahkan persoalan itu pada aparat penegak hukum,” tegas Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, Selasa (25/1/2023).
Langkah tegas ini terpaksa mereka ambil lantaran pihak kelurahan tak kunjung mampu menyelesaikan persoalan tunggakan gaji Ketua RT dan LK serta honor kegiatannya lainnya di sana. Padahal, tenggat waktu yang diberikan cukup panjang.
“Pelimpahan ini ditujukan untuk mengurai benang kusut di sana dan juga memberika efek jera serta peringatan bagi aparatur lain untuk tidak meniru hal serupa di masa mendatang,” kata dia.
Sebelumnya, hingga tanggal 21 Januari 2023 yang menjadi batas waktu penyelesaian tunggakan tersebut, pihak kelurahan tak jua mampu menyalurkan gaji tersebut.
“Meskipun tenggat waktu sudah habis, tapi persoalan gaji para Ketua RT dan LK di sana masih belum terselesaikan sampai sekarang,” jelas Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman.
Kesimpulan mengenai hal ini didapatnya setelah sejumlah pejabat kelurahan di sana mengabarkan ketidakmampuan mereka untuk menyelesaikan tunggakan gaji itu. Kesimpulan itu semakin diperkuat dengan pernyataan oknum tenaga honorer yang dikabarkan telah menggunakan dana tersebut.
Menariknya, dalam beberapa kali pertemuan tersebut, tak pernah sekali pun Lurah Kotaalam, Felix Sulandana hadir. Ia juga mengaku tidak mengetahui apa alasan Felix tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan untuk membahas persoalan tersebut.
Mencuatnya persoalan tak dibayarkannya lima bulan gaji Ketua RT dan LK Kelurahan Kotaalam bermula adanya surat kaleng yang disebarkan di jalanan. Surat kaleng itu berisikan keluhan RT dan LK. Dalam surat itu, mereka juga meminta pemkab dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dalam perjalanannya, diketahui tunggakan gaji berikut honorarium kegiatan lainnya mencapai Rp161 juta. Uang sebesar itu dikabarkan dipergunakan oleh oknum tenaga honorer di sana dengan inisial Yu.



