Soal Jabatan Kepala DPUPR, BKPSDM Lampura Sebut Dapat Diisi Lewat Mutasi

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–‎Pemkab Lampung Utara tak menutup kemungkinan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan menggunakan ‘jalur’ mutasi. Posisi Kepala DPUPR mengalami kekosongan karena pejabat...

Soal Jabatan Kepala DPUPR, BKPSDM Lampura Sebut Dapat Diisi Lewat Mutasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Pemkab Lampung Utara tak menutup kemungkinan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan menggunakan ‘jalur’ mutasi. Posisi Kepala DPUPR mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya meninggal dunia.

“(Pengisian jabatan Kepala DPUPR yang kosong itu) bisa melalui mutasi atau seleksi terbuka,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Hairul Fadhila melalui Kepala Bidang Mutasi, Hendry Duna‎nt, Rabu (20/4/2022).

Mantan Sekretaris Camat Kotabumi Selatan ini menjelaskan, pengisian jabatan melalui mutasi ini diatur dalam pasal 131 ayat (1) dan pasal 132 ‎di Peraturan Peraturan Nomor 11 Tahun 2017. Pengisian itu baru dapat dilakukan setelah diadakannya uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

“Jadi, meski melalui mutasi, namun mereka harus melewati dulu uji kompetensi yang diwajibkan,” tuturnya.

Kendati demikian, Hendry mengatakan, selain melalui mutasi, pengisian jabatan yang tersebut juga dapat dilakukan melalui sistem Seleksi Terbuka. Dengan demikian, seluruh pejabat yang memenuhi persyaratan termasuk dari luar Lampung Utara dapat mengikuti seleksi untuk jabatan itu.

“Keputusan akhir mengenai hal ini sepenuhnya ada di tangan pak bupat‎i setelah mendapatkan pertimbangan dari tim,” kata dia.

Adapun mengenai jadwal pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi terbuka jabatan, ia mengatakan, akan dilakukan pada tahun ini. Namun, ia belum dapat memastikan mana yang akan lebih dulu mereka laksanakan.

“Bisa saja uji kompetensi dulu, baru seleksi terbuka. Soal kepastian waktunya, kami belum bisa pastikan,” terangnya.

Jabatan Kepala DPUPR sendiri sebelumnya dipegang oleh Syahrizal Adhar. Namun, jabatan ini terpaksa mengalami kekosongan karena yang bersangkutan meninggal dunia di RS Primaya Hospital, Tangerang, Senin (5/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.