Soal Instruksi Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber, Kadiskominfo Lampung Utara : Kami Sudah Bentuk
Teraslampung.com, Kotabumi–Dari 245 kabupaten/kota yang telah memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), Kabupaten Lampung Utara ternyata termasuk satu di antaranya. Pembentukan TTIS ini dilakukan pada bulan November 2024. “Lampung Utara...

Teraslampung.com, Kotabumi–Dari 245 kabupaten/kota yang telah memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), Kabupaten Lampung Utara ternyata termasuk satu di antaranya. Pembentukan TTIS ini dilakukan pada bulan November 2024.
“Lampung Utara memiliki TTIS yang dibentuk pada bulan November 2024 lalu,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Gunaido Uthama, Rabu (13/8/2025).
Pembentukan TTIS atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) ini untuk menindaklanjuti amanah Presiden Prabowo melalui Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian. Tim ini bertugas untuk mengantisipasi kebocoran data di daerah.
“Jadi, tim ini untuk merespons insiden keamanan komputer atau siber,” tuturnya.
Adapun tugas dan peran TTIS adalah untuk melakukan deteksi dini (memantau jaringan dan sistem untuk mendeteksi serangan atau aktivitas mencurigakan secepat mungkin. Kedua, melakukan respons cepat (mengisolasi, menghentikan, dan memulihkan sistem yang terpengaruh ketika terjadi insiden).
Ketiga, melakukan analisa insiden (melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi sumber insiden, metode yang digunakan, dan dampaknya). Selanjutnya, Pencegahan dan Perbaikan (mengembangkan strategi pencegahan jangka panjang dan memberikan rekomendasi keamanan untuk menghindari insiden serupa di masa depan).
Kemudian, berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penanggulangan insiden. Terakhir, mengelola laporan kejadian, melakukan dokumentasi, dan analisis forensik.
“Secara umum, tujuan dari tim CSIRT adalah untuk meminimalkan dampak ancaman siber, melindungi data sensitif, dan memastikan kelangsungan operasional organisasi,” urai dia.
Sebelumnya, dalam rangka percepatan pembentukan TTIS, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Mendagri telah membuat Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber pada Pemerintah Daerah tanggal 11 Juni 2025.
Adapun beberapa upaya yang perlu dilakukan Kepala Daerah adalah pembentukan TTIS paling lambat tanggal 30 September 2025, penyediaan SDM, penganggaran Operasional, registrasi TTIS, pembinaan dan Pengawasan*
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan di Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan SEB, dan pelaporan berkala.
Feaby Handana