Simpan Sabu di Lipatan Uang, Dua Remaja Warga Way Kanan Dibekuk Polisi
Zainal Asikin | Teraslampung.com WAY KANAN- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan, menangkap dua remaja dibawah umur berinisial DS (19) dan AU (15). Kedua tersangka warga Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan tersebut, ditangkap petugas saat ak...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
WAY KANAN- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan, menangkap dua remaja dibawah umur berinisial DS (19) dan AU (15). Kedua tersangka warga Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan tersebut, ditangkap petugas saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu 14 Agustus 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Dwi Atmo Yofi Wirabrata mengatakan, penangkapan tersangka peredaran narkotika, DS dan AU tersebut, berdasar atas informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di Kampung Kota Baru, Kecamatan Negeri Agung.
“Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud pada Rabu 14 Agustus 2018. Taklama beberapa menit berselang sekitar pukul 17.30 WIB, datang dua orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan diduga akan bertransaksi,”ujarnya, Kamis 16 Agustus 2018.
Selanjutnya, kata Iptu Dwi Atmo Yofi Wirabrata, petugas melakukan penyamaran dan langsung menyergap kedua tersangka tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati satu plastik klip bening kecil yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu juga, disita barang bukti lain berupa dua unit ponsel jenis Samsung dan Nokia.
“Barang haram (sabu) dengan berat 0, 40 gram itu, disembunyikan tersangka didalam sebuah lipatan uang pecahan Rp 5.000. Untuk melancarkan transaksinya dan juga agar tidak diketahui oleh petugas, tersangka sengaja menyembunyikan sabu itu didalam lipatan uang,”ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu, diamankan di Mapolres Way kanan dan keduanya masih dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka, Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun,”terangnya.