Semua Paslon Pilkada di Lampung Diharapkan Laksanakan Deklarasi Keterbukaan Informasi
TERASLAMPUNG.COM — Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno berharap semua pasangan caloin kepala daerah dalam pilkada serentak 2018 di Lampung memegang teguh komitmen sesuai dengan Deklarasi Keterbukaan Informasi Pilkada Seren...

TERASLAMPUNG.COM — Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno berharap semua pasangan caloin kepala daerah dalam pilkada serentak 2018 di Lampung memegang teguh komitmen sesuai dengan Deklarasi Keterbukaan Informasi Pilkada Serentak di Provinsi Lampung tahun 2018, di Ballroom Hotel Sheraton, Bandarlampung, Kamis (23/3/2018)
“Melalui Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi, diharapkan semuanya memegang teguh akan komitmen tersebut. Karena keterbukaan informasi itu sangat penting, disitulah terjadinya transparansi baik pembiayaan, pendanaan pilkada, maupun untuk kampanye, dan lainnya. Sehingga tercipta pilkada yang aman dan damai,” kata Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Kamis (22/3/2018).
Didik menjelaskan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Publik memiliki hak untuk mendapatkan akses informasi. Kalau ada masyarakat yang meminta suatu informasi, maka informasi tersebut harus disampaikan. Untuk itu, dibutuhkan keterbukaan informasi dengan prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitas disetiap pelaksanaannya,” katanya.
Didik menegaskan dirinya berkomitmen untuk mendukung terlaksananya Pilkada Serentak ini dengan baik.
“Karena salah satu tugas saya adalah memperlancar terlaksana Pilkada ini. Untuk itu, saya berharap kepada semua pasangan calon yang akan mengikuti pilkada serentak ini, agar tidak menjadikan kegiatan ini sebagai sebuah seremonial dan formalitas, namun menjadi komitmen bersama untuk mentaati hukum dan Undang-Undang yang berlaku guna melaksanakan dan mensukseskan Pilkada 2018 dengan baik,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatihatul Khoiriyah, menjelaskan Deklarasi ini adalah kegiatan yang bukan sekadar kata-kata, namun ini adalah kegiatan moral untuk melaksanakan pilkada dengan baik dan guna menghasilkan pemimpin yang mampu mensejahterakan masyarakat Lampung.
“Saya atas nama Bawaslu mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Untuk itu, kami berharap para stakeholder dan para Paslon dapat bersama menjalankan komitmen Deklarasi ini,” jelas Fatihatul.
Ketua Bawaslu juga menjelaskan sebagai anak bangsa, pihaknya bertanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia dan mewujudkan pilkada yang berintegritas.
“Kita bersama-sama ingin membangun Lampung. Dan kita berharap Pjs. Gubernur Lampung mampu mengayomi kita semua sampai terpilihnya para kepala daerah,” ujar Fatihatul.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menjelaskan komitmen deklarasi harus dilaksanakan, ditampakkan dan dikatakan di ruang publik.
“Kegiatan deklarasi ini adalah niat baik dari Komisi Informasi Provinsi Lampung guna menyumbangkan sebuah gagasan agar proses pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, kami dari KPU Provinsi Lampung mengucapkan terimakasih, karena dalam pelaksanaan pilkada serentak harus berjalan dengan baik dan sukses,” jelas Nanang.
Nanang juga menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang pertama diselenggarakan dan belum pernah dilakukan di tempat lain, baik di Pusat maupun di Provinsi lainnya.
“Terimakasih kepada kita semua yang telah hadir, khususnya Pjs. Gubernur Lampung dan DPRD Provisi Lampung yang telah hadir langsung untuk mengikuti dan menyaksikan acara deklarasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan menjelaskan deklarasi yang dilaksanakan ini berdasarkan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengandung makna prinsip dalam penyelenggaraan badan publik baik negara maupun nonnegara termasuk partai politik, KPU, Bawaslu dan pasangan calon.
“Sehingga mereka mampu memberikan prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitias di dalam pekaksanaan tugasnya masing-masing,” kanya.
Dalam kesempatan itu, Pjs. Gubernur Lampung bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Ketua KPU Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung dan Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, menandatangani serta menyaksikan penandatangan naskah Deklarasi Keterbukaan Informasi Pilkada Serentak tahun 2018 yang ditandatangani oleh para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Selanjutnya, terdapat penyerahan dokumentasi Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi Pilkada Serentak di Provinsi Lampung dari ketua KI Provinsi Lampung kepada Pjs. Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Ketua KPU Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, Ketua KPU Lampung, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung dan kepala Ombudsman Perwakilan Lampung.
Adapun isi deklarasi tersebut adalah mentaati semua ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam setiap Tahapan Pilkada; memastikan seluruh Tahapan Pilkada memenuhi prinsip akuntabilitas, dicatat dan dilaporkan penggunaan anggarannya dalam laporan dana kampanye; serta menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi dan hak untuk berpartisipasi guna mensukseskan Pilkada Provinsi Lampung Tahun 2018.