Satpol PP Bandarlampung Sita Dua Drum Bahan Tuak dan 15 Dus Miras
Ribuan botol aneka produk minum keras yang dimusnahkan Polresta Bandarlampung, beberapa waktu lalu (Ilustrasi/Teraslampung.com). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung menyita tiga drum ba...
| Ribuan botol aneka produk minum keras yang dimusnahkan Polresta Bandarlampung, beberapa waktu lalu (Ilustrasi/Teraslampung.com). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung menyita tiga drum bahan minuman keras jenis tuak dan 15 dus miras di sebuah lapo tuak di Bandarlampung, dalam sebuah razia, belum lama ini.
“Lima belas dus itu berisi vigur dan wiski,” kata Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Banpol PP Kota Bandarlampung, Herman Karim, Jumat (2/2).
Menurut Herman, sebagian besar minuman keras itu disita dari adalah toko kelontongan dan kios tambal ban yang berada dipinggir jalan di Bandarlampung. Antara lain di Jl. Yos Sudarso, lapangan PKOR Way Halim, Terminal Rajabasa, dan bawah jalan layang Gajahmada.
“Kami menyerahkan semua barang bukti ke Poltabes Bandarlampung, sementara tuak akan dimusnahkan dengan cara dibuang di selokan,” kataya.
Herman mengaku, untuk sementara ini pihaknya hanya memberikan sanksi penyitaan. “Namun, jika mereka masih menjual miras lagi akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. Nantinya salah satu toko yang ada di Rajabasa yang akan kita razia karena dipertanyakan izinnya,” ungkapnya.
Herman mengaku pihaknya akan terus melakukan razia ini akan terus dilakukan tanpa ada batasan.”Jika ada laporan dari intel kami, maka kami akan melanjutkan razia,” katanya.
Ariftama







