Royalti Lagu dari Lampung Capai Rp 800 Juta, Musisi Didorong Lindungi Hak Cipta
Teraslampung.com, Bandarlampung — Karya musik bisa terus menghasilkan uang jauh setelah penciptanya berhenti berkarya. Namun, tidak semua musisi memahami cara menjaga hak ekonomi atas lagu mereka. Kebijakan pencatatan hak cipta gratis diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki persoalan itu.
Nilai royalti lagu dari Provinsi Lampung tercatat sekitar Rp 800 juta. Angka tersebut disampaikan Prof. Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb., dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dalam sosialisasi hak cipta yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Kamis, 15 Oktober 2026.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai lembaga dan organisasi seni itu membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang pencatatan hak cipta musik tanpa biaya. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, pencipta lagu dan musik dapat mencatatkan karyanya tanpa membayar biaya administrasi. Sebelumnya, biaya pencatatan untuk jenis ciptaan tersebut mencapai Rp 200 ribu per permohonan.
Meski demikian, pencatatan karya tidak serta-merta menyelesaikan persoalan royalti. Pencipta tetap perlu memahami mekanisme lisensi, pengalihan hak ekonomi, serta tata cara penerimaan royalti agar manfaat komersial dari penggunaan lagu dapat diperoleh secara layak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung membuka kegiatan tersebut melalui sambungan Zoom dari Jakarta. Dalam acara itu, sertifikat pencatatan hak cipta diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Dr. Rustam, yang mendaftarkan 16 lagu ciptaannya, serta Jonani Adam, yang turut mencatatkan sejumlah lagu.
Analis hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Wahyu, menjelaskan bahwa tarif nol rupiah hanya berlaku untuk pencatatan ciptaan lagu dan musik. Adapun pencatatan jenis ciptaan lain masih dikenai biaya Rp 200 ribu per permohonan.
Ia berharap kebijakan tersebut kelak diperluas ke kategori ciptaan lainnya.
Pencatatan Bukan Satu-satunya Perlindungan
Sekretaris Akademi Lampung, Iwan Nurdaya-Djafar, mengingatkan bahwa hak cipta tidak semestinya dipahami sebatas dokumen administratif. Hak cipta juga berkaitan dengan perlindungan identitas pencipta dan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya.
Dalam hukum hak cipta, terdapat hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan pengakuan atas pencipta serta integritas karya, sedangkan hak ekonomi memungkinkan pencipta memperoleh manfaat dari pemanfaatan ciptaannya.
Pencatatan dapat menjadi bukti administratif yang penting ketika terjadi sengketa. Namun, perlindungan hak cipta pada dasarnya timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, pencatatan bukan satu-satunya syarat agar suatu karya memperoleh perlindungan hukum.
Iwan juga menyoroti perbedaan antara pengalihan hak cipta dan lisensi. Dalam pengalihan, hak ekonomi dapat berpindah kepada pihak lain berdasarkan perjanjian. Sementara itu, lisensi memberikan izin untuk menggunakan karya dengan persyaratan tertentu tanpa harus memindahkan kepemilikan hak cipta.
Perbedaan itu penting dipahami sebelum pencipta menandatangani perjanjian dengan penerbit, perusahaan rekaman, atau pihak lain yang hendak memanfaatkan lagunya.
Pelajaran dari Dolly Parton
Iwan menggunakan kisah penyanyi dan pencipta lagu country Amerika Serikat, Dolly Parton, untuk menjelaskan pentingnya mempertahankan hak atas karya. Salah satu lagu ciptaannya, I Will Always Love You, mendunia melalui penampilan Whitney Houston.
Dalam kisah yang disampaikan pada sosialisasi tersebut, Parton pernah menolak permintaan Elvis Presley untuk merekam lagu itu karena persyaratan yang diajukan mengharuskannya menyerahkan sebagian hak penerbitan. Ia memilih mempertahankan hak atas karyanya.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa nilai ekonomi sebuah lagu tidak selalu berhenti pada popularitas atau penjualan rekaman. Hak atas lagu dapat menghasilkan manfaat dalam jangka panjang ketika karya itu digunakan kembali, dinyanyikan oleh musisi lain, atau dimanfaatkan melalui berbagai bentuk lisensi.
Bagi pencipta, memahami isi perjanjian menjadi sama pentingnya dengan menghasilkan karya yang diminati publik. Tanpa pemahaman tersebut, keuntungan dari pemanfaatan lagu berisiko tidak sebanding dengan kontribusi penciptanya.
Selain Suyud, Wahyu, dan Iwan, kegiatan itu menghadirkan Ir. Toni dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung. Perwakilan Dewan Kesenian Lampung juga hadir, antara lain Sekretaris Bagus S. Pribadi, bendahara sekaligus penyanyi Dian, serta Sutan Purnama dan Riky Ramli.
Kebijakan pencatatan gratis memberi kesempatan bagi musisi untuk mendokumentasikan karya tanpa terbebani biaya administrasi. Namun, upaya memperbaiki kesejahteraan pencipta membutuhkan langkah lanjutan: pendataan karya yang tertib, pemahaman kontrak, pengelolaan lisensi, dan distribusi royalti yang transparan.
Lagu dapat bertahan melampaui usia penciptanya. Persoalannya, apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan juga sampai kepada orang yang berhak menerimanya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)